Wednesday, September 23, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Rumah Subsidi Bekas Sitaan Bank Bakal Disalurkan Lagi ke MBR

Mistar.idRabu, 23 September 2026 pukul 08.59 WIB
rumah_subsidi_bekas_sitaan_bank_bakal_disalurkan_lagi_ke_mbr

Ilustrasi rumah subsidi. (Foto: Dokumentasi Kementerian PUPR)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Pemerintah tengah menyiapkan skema baru agar rumah subsidi bekas yang disita bank akibat kredit macet atau non-performing loan (NPL) dapat kembali dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia mengatakan peraturan menteri terkait daur ulang KPR tengah dirancang. Beleid itu mengatur tentang penjualan kembali rumah subsidi yang kosong, baik akibat masalah gagal bayar hingga faktor alam.

"Kita akan segera mengeluarkan rancangan Peraturan Menteri (dengan) recycle (daur ulang KPR) untuk mempercepat juga rumah subsidi bagi rakyat," kata Roberia dalam rapat evaluasi kinerja dan strategi penyaluran FLPP 2026 di Kantor BP Tapera, Senin (21/9/2026) dikutip Detikproperti.

Ia menyebutkan saat ini potensi rumah bermasalah yang dapat didaur ulang menembus lebih dari 80 ribu unit.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan rumah subsidi bekas itu akan disalurkan kembali ke MBR melalui skema daur ulang kredit pemilikan rumah (KPR).

Menurutnya, ada sekitar 82 ribu rumah subsidi yang menjadi aset bank berpotensi dijual kembali ke MBR. Perbankan memohon agar BP Tapera dapat menyalurkan lagi rumah tersebut.

Setelah disalurkan ke MBR, rumah itu akan mendapat kode identitas baru sehingga dapat menambah capaian realisasi.

"Ada potensi 82 ribuan itu yang bisa di-recycle (daur ulang KPR), kalau bisa terealisasi sampai akhir tahun ini bisa menambah capaian realisasi (rumah subsidi)," ucap Heru.

Heru menambahkan rumah subsidi bekas itu bakal melalui proses perbaikan terlebih dahulu sebelum dijual ulang dengan harga pasar saat ini.

"Harganya harga sekarang dong, kan ada proses untuk perbaikan tentunya kan. (Masyarakat) nggak mungkin mau kalau as it is (seadanya), " ucapnya. (hm25/detikproperti)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN