Pemerintah Resmikan UU APBN 2026, Target Pajak Rp 2.693 triliun

Ilustrasi. (Foto: ChatGPT)
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dalam aturan tersebut, target penerimaan pajak pada tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.693 triliun.
UU APBN 2026 sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada September 2025. Aturan ini kemudian ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 dan langsung diundangkan pada hari yang sama. Meski demikian, salinan resmi beleid tersebut baru dipublikasikan melalui laman Kementerian Sekretariat Negara.
Berdasarkan dokumen UU tersebut, total pendapatan negara pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp 3.153 triliun. Dilandis dari detikfinance.com, Kamis (8/1/2026), sumber pendapatan berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta hibah.
Untuk penerimaan perpajakan, pemerintah menargetkan Rp 2.693 triliun yang berasal dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pendapatan pajak dalam negeri dipatok sebesar Rp 2.601 triliun, yang terdiri atas pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 1.209 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp 995,27 triliun, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 26,13 triliun.
Selain itu, penerimaan dari sektor cukai, yang meliputi hasil tembakau, minuman beralkohol, etil alkohol atau etanol, serta minuman berpemanis dalam kemasan, ditargetkan mencapai Rp 243,53 triliun. Pemerintah juga mencatat pos pendapatan pajak lainnya dengan nilai Rp 126,935 triliun.
Sementara itu, pajak perdagangan internasional diproyeksikan menyumbang Rp 92,46 triliun, yang terdiri atas bea masuk sebesar Rp 49,90 triliun dan bea keluar Rp 42,56 triliun.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai rincian penerimaan perpajakan akan diatur melalui Peraturan Presiden, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat 11.
Di luar sektor perpajakan, pemerintah juga menetapkan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 459,19 triliun. PNBP tersebut bersumber dari pendapatan sumber daya alam senilai Rp 236,61 triliun, pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp 1,8 triliun, PNBP lainnya Rp 122,46 triliun, serta pendapatan badan layanan umum sebesar Rp 98,32 triliun.
Adapun penerimaan hibah dalam APBN 2026 direncanakan mencapai Rp 666,27 triliun. (hm20)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER
























