Menteri Keuangan Perketat Pengawasan Wajib Pajak

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Melalui regulasi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberikan kewenangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) hingga pemeriksaan secara langsung.
PMK Nomor 111 Tahun 2025 tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan.
Pengawasan yang dimaksud mencakup pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan berbasis wilayah. Seluruh pelaksanaan pengawasan ini berada di bawah kewenangan DJP.
"Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis PMK Nomor 111 Tahun 2025 Pasal 2, dikutip Selasa (6/1/2026).
Jenis pajak yang menjadi objek pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan, Pajak Karbon, serta pajak lain yang administrasinya berada di bawah DJP.
Ruang lingkup pengawasan DJP antara lain meliputi pelaporan lokasi kegiatan usaha beserta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, pelaporan usaha untuk pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, serta pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan pada sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, panas bumi, mineral dan batubara, serta sektor lainnya.
Selain itu, pengawasan juga mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pemotongan atau pemungutan pajak, pembukuan atau pencatatan, hingga aspek perpajakan lainnya.
Mengacu pada Pasal 4 ayat (1), dalam proses pengawasan DJP berwenang meminta klarifikasi tertentu. DJP dapat meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari wajib pajak, melakukan pembahasan, serta mengundang wajib pajak untuk hadir ke kantor DJP baik secara langsung maupun melalui sarana daring.
Tak hanya itu, DJP juga dapat melakukan kunjungan lapangan, menyampaikan imbauan dan teguran, meminta dokumen penentuan harga transfer, mengumpulkan data ekonomi wilayah, menerbitkan surat dalam rangka pengawasan, serta melaksanakan kegiatan pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 8 ayat (1), hasil dari permintaan penjelasan DJP dapat berujung pada sejumlah tindakan administratif, antara lain penutupan kegiatan permintaan penjelasan, perubahan data secara jabatan, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan atau pencabutan status Pengusaha Kena Pajak, pendaftaran maupun perubahan data objek Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar objek pajak.
Selain itu, DJP juga dapat melakukan perubahan status wajib pajak, penyesuaian administrasi layanan dan fasilitas perpajakan, pencabutan status pemungut Bea Meterai, pembetulan atau pembatalan produk hukum perpajakan, pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu, penilaian untuk kepentingan perpajakan, kegiatan pengamatan dan intelijen, hingga pemeriksaan serta pemeriksaan bukti permulaan. (hm20)






















