Saturday, July 18, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Pemerintah Perpanjang Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2026

Mistar.idJumat, 29 Mei 2026 pukul 21.42 WIB
pemerintah_perpanjang_tarif_pph_final_umkm_05_persen_hingga_2026

Ilustrasi menghitung tarif PPh (Foto: Istimewa)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Melalui aturan baru ini, wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan tarif PPh Final UMKM sebelumnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 maupun 2025 masih dapat menggunakan tarif final 0,5 persen hingga Tahun Pajak 2026.

Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil dan mikro yang masih memiliki keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan usaha secara lengkap.

Dalam penjelasan regulasi, pemerintah menilai masih banyak wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang menghadapi kendala pengetahuan, keterampilan, maupun waktu dalam menjalankan administrasi perpajakan berbasis pembukuan.

Karena itu, skema PPh Final berdasarkan peredaran bruto tetap dipertahankan untuk mendorong pelaku usaha masuk dan bertahan di sektor ekonomi formal.

Pemerintah Perketat Pengawasan

Meski fasilitas diperpanjang, pemerintah juga memperketat ketentuan penggunaan tarif PPh Final agar tidak dimanfaatkan untuk praktik penghindaran pajak.

Dalam revisi aturan tersebut, pemerintah menambahkan pengecualian terhadap jenis wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen.

Salah satunya adalah perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus dan menjalankan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas pemiliknya, seperti konsultan, akuntan, dokter, notaris, dan profesi lainnya.

Selain itu, pemerintah kini mengatur batas peredaran bruto Rp4,8 miliar dihitung secara gabungan apabila seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu perseroan perorangan.

Jika total omzet wajib pajak beserta seluruh perseroan perorangannya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka fasilitas PPh Final 0,5 persen tidak dapat lagi digunakan pada tahun berikutnya.

Biaya Suap dan Gratifikasi Tak Bisa Jadi Pengurang Pajak

PP 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru terkait biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pemerintah menegaskan pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau suap, termasuk kepada pejabat publik asing, tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.

Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Pemerintah menilai diperlukan aturan yang lebih tegas untuk memastikan biaya terkait praktik korupsi tidak dianggap sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN