20.8 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Pemerintah Diusulkan Bentuk Satgas Pemberantasan Impor Ilegal

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah diusulkan membentuk Satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Satgas itu diharapkan mengubah jalur masuk ilegal yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri bisa lebih mendapat tindakan tegas.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan, Juan Permata Adoe berharap pemerintah dapat menelaah lebih lanjut terkait jenis produk maupun jalur masuk produk impor yang sering membanjiri pasar.

Terkait rencana dikeluarkannya kebijakan peningkatan bea masuk sejumlah komoditas sampai 200%, Kadin Indonesia mengimbau agar Kementerian Perdagangan dan K/L terkait dapat melibatkan pelaku usaha, asosiasi dan himpunan dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan ini melalui forum dialog.

“Untuk penyempurnaan kebijakan dan agar semua dampak yang mungkin timbul dapat dihindari,” ucapnya.

Baca Juga : Ketua Kadin Sumut: Sawit Jalan Menuju Ketahanan Pangan dan Energi

Juan kemudian mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri untuk mendapatkan bahan baku dan penolong, sekaligus memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik.

“Mengimbau agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan tetap mendukung semangat fasilitasi perdagangan dan iklim kemudahan berusaha sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap bertumbuh dan terjaga,” tuturnya.

Soal HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini, Kadin Indonesia juga meminta adanya peninjauan mendalam. Hal itu perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri dan produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak, sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari.

“Kadin Indonesia mengimbau agar ada pendampingan dari KPPU untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi dan disosialisasikan sehingga adanya monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari,” tuturnya. (fdc/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles