Pemerintah Berlakukan PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah pada 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Kompas)
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti pada 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa PPN DTP diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang atas bagian harga jual hingga Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
Fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah telah diberlakukan sejak 2023 dengan besaran insentif yang bervariasi. Pada 2025, pemerintah sempat menetapkan PPN DTP 100 persen untuk penyerahan unit rumah pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, dan 50 persen untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Namun, di tengah tahun anggaran, pemerintah memutuskan memperpanjang insentif 100 persen hingga akhir 2025.
Dalam PMK 90/2025, fasilitas PPN DTP berlaku untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun pada masa pajak Januari hingga Desember 2026. Masyarakat yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas serupa tetap dapat menikmati PPN DTP untuk pembelian rumah lain pada 2026, seperti diberitakan dari Antara.
Namun demikian, apabila pembelian rumah yang transaksinya dilakukan sebelum 1 Januari 2026 dibatalkan, maka fasilitas PPN DTP tidak dapat diterapkan kembali untuk unit rumah yang sama.
PMK Nomor 90 Tahun 2025 ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025, serta mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian Paket Kebijakan Ekonomi 2025-2026 yang bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat, khususnya di sektor properti. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Lonjakan Biaya Konsumsi Rumah Tangga Picu Turunnya Daya Beli Petani Sumut di Penghujung 2025NEXT ARTICLE
Transaksi Harbolnas 2025 Naik 17 PersenBERITA TERPOPULER




















