22.5 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah diketahui batal menerapkan cukai minuman berpemanis tahun ini. Kebijakan ditunda hingga tahun 2024 karena masih membutuhkan koordinasi dan penyelarasan aturan dengan pihak-pihak terkait.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa implementasi cukai atas minuman berpemanis dan produk plastik belum dapat dilaksanakan tahun ini karena ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan.

“Setidaknya ada tiga faktor utama yang menyebabkan penundaan pemungutan cukai ini ke tahun depan. Pertama, pemerintah masih menunggu penetapan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” kata Askolani konpers APBN KiTa, Senin (24/7/23).

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Terima Gratifikasi Rp28 Miliar

HPP belum dapat dibahas dan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Kebijakan tersebut masih dalam tahapan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024.

“Juga telah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua, penundaan karena pertimbangan kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan akibat pandemi COVID-19. Tahun depan dianggap sebagai waktu yang lebih tepat,” lanjutnya.

Ketiga, penerapan cukai harus menetapkan komoditas baru. Menentukan komoditas yang dikenai cukai tidak semudah menaikkan tarif pada komoditas yang sudah ada. Koordinasi, sosialisasi, dan penyusunan aturan yang matang dibutuhkan agar kebijakan ini tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat dan pelaku usaha.

Baca juga: Ini Tujuan Kepala Bea Cukai Teluk Nibung yang Baru Temui Kapolres Tanjungbalai

“Untuk melaksanakan kebijakan ini, perlu disiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” tambahnya. (berbagai sumber/hm20)

Related Articles

Latest Articles