OJK Sebut Ada Batasan dalam Skema CoB BPJS Kesehatan
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![ojk_sebut_ada_batasan_dalam_skema_cob_bpjs_kesehatan](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F12-02-2025%2Fojk_sebut_ada_batasan_dalam_skema_cob_bpjs_kesehatan_2025-02-12_12-39-30_4100.jpg&w=1920&q=75)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono. (f:amita/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan terdapat batasan dalam Skema Coordination of Benefit (CoB) BPJS.
Batasan dalam skema CoB BPJS Kesehatan itu disampaikan oleh Ogi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, pada Rabu (12/2/25).
"Ada 200 persen maksimal dari Tarif INA-CBG (Indonesia Case Based Groups) dengan 70 persen akan dijamin oleh BPJS dan 130 persen akan dijamin oleh asuransi komersial," tuturnya lebih lanjut.
Pihak BPJS kesehatan, kata Odi, sebagai pihak pertama akan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada asuransi komersial.
"Saat ini OJK sedang menyusun surat edaran OJK mengenai asuransi kesehatan yang bertujuan memperkuat tata kelola penyelenggaran produk asuransi," ujarnya.
Baca Juga: OJK Soroti Lambatnya Pertumbuhan Kredit UMKM
Ogi mengatakan BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin pembayar pertama yang memberikan pembayaran klaim terlebih dahulu.
"Mereka akan memberikan klaim sampai batas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Setelah itu, perusahaan asuransi dan perusahaan re-asuransi syariah akan membayarkan biaya perawatan yang belum terbayar.
"Sampai maksimum jumlah yang ditanggung oleh asuransi terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Ogi berharap, dengan adanya CoB dapat menekan angka kesehatan yang ada serta mencegah klaim ganda dan penyalahgunaan asuransi kesehatan. (amita/hm27)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)