OJK: Kinerja Perbankan Tumbuh Positif di Januari 2025


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (f: tangkapan layar/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan kinerja perbankan pada Januari 2025 tumbuh positif dengan profil risiko tetap terjaga.
"Pertumbuhan kredit, tetap melanjutkan double-digit growth sebesar 10,27 persen secara year on year (y-o-y) dengan total Rp7.782 triliun," katanya pada pemaparan hasil rapat dewan komisioner bulanan, Kamis (6/3/2025).
Sementara itu, dana pihak ketiga tumbuh 5,51 persen secara y-o-y dengan total Rp8,879,2 triliun, pada Desember 2024 sebesar 4,48 persen.
"Kemudian likuiditas industri perbankan pada Januari 2025, tetap memadai dengan rasio Alat Likuid Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 114,86 persen sedangkan Desember 2024 di angka 112,87 persen," ucapnya.
Adapun Alat Likuid Dana Pihak Ketiga (ALDPK) sebesar 26,03 persen, sedangkan Desember 2024 sekitar 25,59 persen.
"Seluruhnya masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen," ujarnya.
Dian juga menyampaikan, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) Gross sebesar 2,18 persen dan NPL net 0,75 persen.
"Meski secara month to month (m-to-m) meningkat, Loan at risk (Lar) turun menjadi 9,72 persen secara y-o-y," tuturnya.
Hal tersebut menunjukkan kinerja perbankan tetap resiliensi dan stabil, tercermin dari permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang berada di level tinggi yaitu 27,05 persen sedangkan Desember 2024 sebesar 26,69 persen.
"Ini cukup menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian perekonomian," katanya.
Sambung Dian, porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan sebesar 0,29 persen dan masih terus naik secara y-o-y.
"Januari 2025, BNPL yang dilaporkan sebesar 46,45 persen secara y-o-y sebelumnya pada Desember 2024 di angka 43,76 persen y-o-y. Jumlah rekening mencapai 24,44 juta sebelumnya 23,99 juta," ucapnya.
Pemberantasan judi online berdampak pada perekonomian dan sektor keuangan, sehingga OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 8,618 rekening. (amita/hm20)