OJK Dukung DHE SDA untuk Tingkatkan Cadangan Devisa Negara


Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung implementasi Peraturan Pemerintah No.8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) untuk meningkatkan cadangan devisa negara.
Dukungan OJK dan sektor jasa keuangan telah disampaikan kepada industri perbankan dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"OJK akan pastikan bank melengkapi dokumen ketika akan menggunakan DHE SDA," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, Rabu (5/3/2025).
Dukungan kebijakan yang sudah disampaikan yaitu, dana DHE SDA bisa diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
"Persyaratannya mengenai kualitas aset untuk bank umum, syariah, dan POJK LPEI," ucapnya.
Namun, penyediaan dana yang dijamin agunan tunai DHE SDA yang memenuhi persyaratan dapat dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP).
"Sedangkan kredit terhadap pembiayaan yang dijamin dana DHE SDA, serta memenuhi persyaratan, ditetapkan memiliki kualitas lancar," ujarnya. (amita/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Teknik Kompresi Gambar sebagai Solusi Reduksi Ruang-Memory