18.9 C
New York
Wednesday, November 6, 2024

OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS untuk Lindungi Konsumen

Jakarta, MISTAR.ID

Sejak awal tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional dari 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Langkah ini diambil sebagai bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa pencabutan izin ini dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR atau BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap bank mereka.

“Sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional bank,” ujar Dian dalam pernyataan resminya yang dikutip dari Tempo, Jumat (11/9/24). Dari total 15 bank yang izinnya dicabut, 13 di antaranya adalah BPR dan 2 lainnya adalah BPRS.

Dian juga menegaskan bahwa OJK terus menjalankan pengawasan ketat, terutama terhadap BPR dan BPRS yang berstatus Bank Dalam Penyehatan.

Baca juga: OJK Perluas Akses Keuangan Melalui Bulan Inklusi Keuangan 2024

Jika kondisi keuangan mereka tidak membaik hingga batas waktu yang ditentukan, OJK akan meningkatkan tindakan pengawasan dan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mengelola bank yang bermasalah, dengan langkah terakhir berupa pencabutan izin usaha.

BPR dan BPRS memainkan peran penting dalam melayani masyarakat, terutama segmen mikro dan kecil di wilayah-wilayah pedesaan atau kecamatan. Industri ini dikenal dengan pendekatan layanan personal yang cepat dan sederhana, serta karakter produk yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut.

Langkah pencabutan izin oleh OJK ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan dan memastikan kesehatan industri perbankan di Indonesia tetap terjaga. (tempo/hm25)

Related Articles

Latest Articles