34 C
New York
Friday, August 2, 2024

Menkop UKM dan KPPU Sepakati Regulasi Pasar Digital, Ciptakan Persaingan Usaha yang Sehat

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki bersama Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah sepakat membuat peraturan terhadap tata cara pasar digital atau perdagangan secara online. Hal ini bertujuan menciptkan iklim persaingan usaha yang adil dan sehat.

Menurut Teten, kekuatan peraturan yang ada sekarang ini belum cukup mengatus pasar digital dan hal itu membuat munculnya perlakuan iskriminatif terhadap penjual independen atau shadow banning di dalam platform digital.

Ia memberi gambaran monopoli algoritma yang terjadi, dimana aplikasi atau media tertentu dapat mengarahkan konsumen untuk membeli produk dari perusahaan pengelola platform maupun perusahaan afiliasinya.

Baca juga:Online Shop Kian Marak, Sejumlah Pedagang di Siantar Menjerit Terlilit Utang dan Gulung Tikar

Tindakan diskriminatif itu, kata Teten, dilakukan melalui teknologi khusus sehingga dengan mudah pihak pengelola platform dapat membaca traffic dan perilaku konsumen. Setelah konsumen diarahkan agar membeli produk mereka sendiri. Kemudian, pelaku UMKM pun turut dipaksa memakai jasa pengiriman mereka.

Namun melalui regulasi itu, KPPU mempunyai landasan hukum dalam menjalankan tugas memantau indikasi dan potensi monopoli perdagangan.

Adapun aturan yang sedang kelak dituangkan, pertama, soal aturan platform yang sangat perlu dibenahi, mulai integrasi platform yang berarti mengatur algoritma data agar tidak terjadi penyimpangan.

Baca juga:Gedung DPR RI Dijual Rp2.500 di Online Shop, Ada yang Mau Beli?

Traffic orang yang bermedia sosial, kata Tetan, harus dibedakan dengan orang yang masuk ke e-commerce. Jika disatukan maka rentan terjadi penyalahgunaan data pribadi.

Kedua, perlunya penguatan dalam aspek perdagangan untuk melahirkan persaingan usaha yang adil dan tidak menimbulkan monopoli pasar.

Ketiga, pengaturan terkait importasi, dengan memperketat, mengatur, dan membatasi arus keluar masuk barang.

“Barang yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar barang Indonesia dan dari negara asal barang hingga crossborder online, wajib menerapkan harga barang minimal di atas 100 dolar AS per unit,” ucapnya.

Baca juga:Tiktok Shop Resmi Ditutup, Programmer, UMKM dan Generasi Millenial Pro Kontra

Sementara Ketua KPPU M Afif Hasbullah menegaskan, perkembangan e-commerce dan media sosial bersama seluruh perangkatnya sangat besar, tetapi fakta yang ada Indonesia belum mempunyai payung hukum terhadap regulasi perdagangan digital secara terinci.

Regulasi yang ada di KKPU sekrang ini, kata Hasbullah, sudah tidak relevan lagi dipakai mengatur perdagangan konvensional, sehingga ke depan dimungkinkan dibentuknya Undang-Undang (UU) tentang Pasar Digital.

”Hari ini kami fokus agar UU pasar digital ini mulai menjadi perhatian dan kemudian nanti juga diharapkan peran kami juga bisa terlibat di dalamnya,” ucapnya.(republika/hm17)

Related Articles

Latest Articles