24.5 C
New York
Monday, July 15, 2024

Ketua DPR Minta OJK Buat Regulasi Pinjaman Online Lindungi Warga

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan aturan baru mengenai perusahaan fintech peer-to-peer lending daring yang disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mengutamakan perlindungan masyarakat.

Ia mengatakan, mengutamakan perlindungan perlu dilakukan karena masih minimnya literasi masyarakat Indonesia terhadap aturan pinjaman online sehingga menyebabkan banyak masyarakat yang terjebak dan berakhir pada situasi sulit.

“Pendidikan menjadi hal penting bagi masyarakat untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar,” ujarnya, Senin (15/7/24).

Untuk itu, ia menekankan pentingnya edukasi, penyebaran informasi, proteksi regulasi, dan pengawasan ketat agar masyarakat bisa bijak dalam mengambil keputusan saat memanfaatkan layanan pinjaman online.

Baca juga: Aturan Bagi Pedagang Oline Bakal Diterbitkan, Tiktok Minta Pemerintah Memikirkan Nasib Jutaan Penjual

Langkah tersebut, jelasnya, ditujukan agar masyarakat memahami kaidah pinjaman online yang aman dan sesuai dengan situasi ekonomi mereka.

Ia juga menekankan, OJK harus tegas dalam menegakkan regulasi yang membatasi konsumen pinjaman online, baik dari segi metode maupun jumlah.

Maharani kemudian mengutip data Statistik Fintech Peminjaman OJK 2023 yang menyebutkan, nasabah pinjaman online didominasi generasi Z dan milenial dengan porsi mencapai 54,06 persen atau senilai Rp27,1 triliun.

“Kita harus memperhatikan dan melindungi mereka. Mereka adalah calon pemimpin bangsa yang harus dilindungi dari masalah-masalah seperti ini,” kata Puan.

Baca juga:Waspada dengan Pinjaman Online

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada pemerintah dan pihak berwenang lainnya untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan peer to peer lending guna memastikan layanan yang diberikannya legal.

Menurutnya, layanan pinjaman harus memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Sebelumnya, pejabat OJK Agusman mengatakan, rancangan peraturan OJK tentang peer-to-peer lending yang mendukung relaksasi batasan maksimal pembiayaan produktif, saat ini masih dalam tahap meminta masukan dari publik.

Dalam rancangan peraturan tersebut, batas maksimum pembiayaan produktif direncanakan disesuaikan dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles