Kementerian UMKM Bakal Panggil Sejumlah Toko Online soal Beban Ongkir Dibebankan ke Penjual

Ilustrasi. (foto: istimewa/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah berencana memanggil sejumlah platform e-commerce menyusul polemik biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) yang dibebankan kepada penjual (seller). Kebijakan tersebut belakangan dikeluhkan pelaku UMKM karena dinilai menambah beban usaha.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan pihaknya akan berdialog dengan marketplace guna membahas persoalan biaya layanan logistik yang mulai diterapkan sejumlah platform digital.
“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan berdiskusi dengan pihak platform terkait persoalan ini,” ujar Temmy, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan terciptanya ekosistem kemitraan yang adil dan berkelanjutan bagi pelaku UMKM di platform digital.
Temmy juga mengakui sebagian pelaku usaha kini mulai mengalihkan penjualan ke kanal mandiri. Fenomena itu, kata dia, sudah mulai terlihat di lapangan sebagai upaya menekan biaya tambahan dari platform e-commerce.
Ia menjelaskan banyak UMKM kini memanfaatkan media sosial hanya sebagai sarana promosi dan branding, sementara transaksi dilakukan langsung antara penjual dan pembeli tanpa melalui marketplace.
“Tren yang berkembang saat ini mengarah pada strategi omnichannel, di mana UMKM memanfaatkan berbagai kanal secara bersamaan untuk menjaga efisiensi biaya sekaligus memperluas pasar,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah platform e-commerce mulai menerapkan biaya layanan logistik sejak Mei 2026. TikTok Shop, misalnya, memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru mulai 1 Mei 2026.
Biaya tersebut mencakup proses penanganan pesanan, koordinasi logistik, hingga pengiriman akhir kepada pembeli. Besarannya bervariasi tergantung berat paket dan jarak pengiriman, serta dibebankan kepada penjual tanpa ditampilkan saat proses checkout pembeli.
Selain itu, Shopee Indonesia juga melakukan penyesuaian biaya layanan pada program Gratis Ongkir XTRA sejak 2 Mei 2026. Besaran biaya ditentukan berdasarkan ukuran paket dan kategori produk.
Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Perdagangan meminta platform e-commerce menerapkan kebijakan yang transparan dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya penjual produk lokal.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan setiap pengenaan biaya layanan di marketplace harus mengedepankan prinsip keadilan.





















