IUP Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Mengaku Belum Terima Pemberitahuan Resmi

PT Agincourt Resources (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dikabarkan telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources (PTAR). Namun hingga saat ini, pihak perusahaan menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait keputusan tersebut.
Senior Manager Corporate Communications Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, menyampaikan bahwa informasi mengenai pencabutan IUP diketahui perusahaan dari pemberitaan media. Karena belum ada surat atau dokumen resmi yang diterima, perseroan belum dapat memberikan penjelasan secara rinci.
“Hingga saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah dan belum mengetahui detail keputusan tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” ujar Katarina kepada CNBC Indonesia, Rabu (21/1/2026).
Meski demikian, Agincourt Resources menegaskan menghormati setiap kebijakan yang diambil pemerintah. Di sisi lain, perusahaan juga menekankan komitmennya untuk tetap menjaga dan melindungi hak-hak perseroan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Katarina menambahkan bahwa Agincourt secara konsisten menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan disebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan usaha pertambangan yang bertanggung jawab.
“Perseroan selalu menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran terkait kerusakan lingkungan. Kebijakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas bencana hidrometeorologi yang terjadi di sejumlah wilayah, seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pasca kejadian tersebut, Satgas PKH mempercepat audit terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan lingkungan.
Hasil audit kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara virtual dari London pada Senin (19/1/2026). Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Berdasarkan laporan dari Satgas PKH, Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan,” ujar Prasetyo.
Dari total perusahaan tersebut, sebanyak 22 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, serta pemegang Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).


















