22.8 C
New York
Wednesday, September 4, 2024

Ingin Jadi PNS, Berikut Besaran Gaji Sesuai Pangkatnya

Medan, MISTAR.ID

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan dambaan banyak orang karena PNS menawarkan gaji dan tunjangan yang tetap serta ketenangan di hari tua. Dalam jenjang karir PNS, terdapat pangkat dan kategori PNS. Kepangkatan dan pengelompokan disusun berdasarkan asas kepastian, profesionalisme, dan transparansi.

Ada 4 golongan PNS, yaitu golongan I sampai golongan IV. Penetapan pangkat dan pangkat pegawai negeri sipil dievaluasi berdasarkan banyak faktor seperti senioritas, kualifikasi profesional yang telah diselesaikan, tingkat pendidikan, efisiensi kerja, dan prestasi.

Berikut rincian pangkat dan golongan PNS beserta gajinya.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditunda, BKPSDM Simalungun: Besok Diumumkan Formasinya

Golongan I

PNS yang termasuk golongan I merupakan PNS dengan sebutan ‘juru’. Biasanya PNS pada golongan I adalah PNS lulusan SD hingga SMP sederajat. Terdapat empat jenis pangkat PNS Golongan I, yaitu:

Golongan Ia disebut Juru Muda
Golongan Ib disebut Juru Muda Tingkat I
Golongan Ic disebut Juru
Golongan Id disebut Juru Tingkat I

Gaji PNS golongan I, berkisar Rp 1.560.800 – Rp 2.868.500, dengan rincian:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Related Articles

Latest Articles