13.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

GAPMMI Dukung Keputusan Pemerintah Terkait AMDK Galon Isi Ulang

Jakarta, MISTAR.ID

Keputusan pemerintah yang mewajibkan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memasang label peringatan bahaya BPA (Bisphenol A) pada galon polikarbonat yang dapat digunakan kembali didukung oleh Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman seluruh Indonesia (GAPMMI).

Di Jakarta, Rabu, Adhi Lukman, Ketua GAPMMI, menyatakan bahwa salah satu langkah pemerintah untuk melindungi konsumen adalah mewajibkan label peringatan bahaya BPA pada kemasan galon polikarbonat yang dapat digunakan kembali.

Dia mengatakan bahwa penelitian menyeluruh telah dilakukan sebelum pemerintah menetapkan label peringatan mengandung BPA pada galon plastik yang dapat digunakan kembali.

Baca juga : Dinkes Siantar: Masih Ada Depot Air Minum Isi Ulang yang ‘Nakal’ Tak Penuhi Standar

“Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen, jadi kami memastikan seluruh anggota patuh pada regulasi pemerintah,” katanya dalam sebuah pernyataan tertulis.

Dikatakannya bahwa dua jenis kemasan air minum yang paling populer saat ini adalah galon plastik yang dapat digunakan kembali yang mengandung zat berbahaya BPA.

Selanjutnya, galon plastik sekali pakai yang mudah didaur ulang dibuat dari bahan Polyethylene Terephthalate (PET), yang merupakan bahan yang lebih aman untuk kesehatan.

Industri AMDK kini banyak menggunakan galon plastik PET, bahkan pemimpin pasar AMDK di Indonesia, seperti Bali dan Manado, telah beralih ke PET yang bebas BPA.

“Kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dilakukan dengan mengacu pada penerapan regulasi serupa di negara-negara maju, yang telah lebih dulu menerapkan larangan dan memperketat penggunaan BPA sebagai campuran bahan kemasan pangan.”

Label peringatan tentang kandungan BPA membantu konsumen yakin bahwa mereka dapat mengonsumsi produk dengan aman.

Jadi, menurut Adhi, GAPMMI bersiap untuk mengadakan kursus dan pertukaran informasi bagi 400 anggotanya untuk memastikan bahwa mereka secara konsisten memberikan jaminan keamanan dan kesehatan pada semua produk mereka. Ini termasuk mendorong undang-undang untuk pelabelan produk yang mengandung senyawa BPA pada galon polikarbonat bekas pakai.

Baca juga : Antisipasi Masalah Kesehatan, BPOM Bakal Terapkan BPA di Galon Air Minum

Profesor Junaidi Khatib, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Airlangga Surabaya, menjelaskan bahaya air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang dicampur dengan BPA.

Akibatnya, dia mengatakan bahwa sangat penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa kemasan galon polikarbonat yang mengandung BPA harus bersentuhan langsung dengan air minum.

“Air minum dalam kemasan (AMDK) yang mengandung bahan berbahaya BPA ini harus menjadi perhatian serius, terutama karena air minum merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat, khususnya di perkotaan, di mana masyarakat sering kali tidak memiliki pilihan selain menggunakan air minum yang tersedia secara komersial.” (Antara/hm19)

Related Articles

Latest Articles