11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

BPOM Tegaskan Milk Bun Asal Thailand Harus Miliki Izin Edar

Jakarta, MISTAR.ID

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menegaskan bahwa sejumlah produk makanan yang dikomersilkan dan disebarluaskan di Indonesia harus memiliki izin edar. Tidak terkecuali milk bun asal Thailand yang sedang viral.

Tujuannya untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Regulasi ini jelas diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023.

“Batasan untuk kebutuhan pribadi adalah 5 Kg. Jika melebihi itu, harus memiliki izin edar. Jika tidak memiliki izin edar, akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Didik dalam keterangan tertulis BPOM RI, Selasa (12/3/24).

Sebelumnya, sebanyak satu juta ton milk bun dimusnahkan dengan cara dibakar dalam insinerator. Tindakan pemusnahan serupa juga dilakukan di Kantor Satuan Pelayanan Karantina Bandara Kuala Namu, Medan. Sebanyak 694 pieces Milk Bun dari 11 penumpang yang membawa lebih dari 5 Kg dimusnahkan.

Baca juga: Vaksin IndoVac Dapat Izin Edar dari BPOM dan MUI

BPOM RI menyatakan bahwa produk tersebut dalam kondisi rusak, busuk, dan tidak layak untuk dikonsumsi.

Kepala Balai Besar POM di Medan, Martin Suhendri membenarkannya. Ia menjelaskan tindakan ini dilakukan untuk mencegah barang bawaan menjadi moda jastip.

“Jika barang ini beredar, siapa yang akan memastikan kualitas produk tersebut. Pangan adalah hak asasi setiap manusia. Pemerintah berkolaborasi untuk memastikan keamanan pangan,” jelas Martin.

Kepala Balai Besar POM di Serang, Mojaza Sirait, juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi pangan harus memiliki izin edar.

“BPOM melakukan pengawasan sebelum dan setelah produk masuk ke pasar, dari bahan baku hingga masa kedaluwarsa, semuanya diperiksa. Ini untuk memastikan keamanan produk bagi konsumen. Baik dalam jangka pendek maupun panjang,” jelasnya. (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles