Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Dunia Usaha Dorong Penyesuaian Alfa Pengupahan Sesuai KHL dan Industri

Mistar.idJumat, 19 Desember 2025 20.22
JS
SH
dunia_usaha_dorong_penyesuaian_alfa_pengupahan_sesuai_khl_dan_industri

Ilustrasi kenaikan upah minimum provinsi. (foto:gemini/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kalangan dunia usaha menilai kebijakan penetapan rentang nilai alfa (α) sebesar 0,5 hingga 0,9 dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan belum sepenuhnya mencerminkan ekspektasi dan kemampuan riil pelaku usaha.

Dalam proses dialog sosial tripartit, dunia usaha telah menyampaikan pandangan dan masukan berbasis data kepada pemerintah, baik melalui Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) maupun melalui surat resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Salah satu usulan utama yang disampaikan adalah agar nilai alfa ditetapkan pada kisaran 0,1 hingga 0,5, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) dan kemampuan dunia usaha.

Melalui pembahasan di Depenas, dunia usaha juga mendorong agar penerapan nilai alfa dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Untuk daerah dengan rasio upah minimum yang telah berada di atas KHL, dunia usaha mengusulkan penggunaan rentang alfa yang lebih rendah, yakni 0,1 hingga 0,3.

Sementara itu, bagi daerah dengan rasio upah minimum yang masih berada di bawah KHL, rentang alfa dinilai dapat berada pada kisaran 0,3 hingga 0,5. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk mencegah ketimpangan antarwilayah yang semakin melebar.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pembangunan Berkelanjutan KADIN Indonesia, Shinta W. Kamdani, menyampaikan bahwa usulan tersebut lahir dari pertimbangan kondisi aktual dunia usaha yang masih dihadapkan pada berbagai tekanan.

Ia mengungkapkan bahwa data menunjukkan sejumlah sektor industri masih tumbuh di bawah laju pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan sebagian mengalami kontraksi pada kuartal III 2025.

Industri tekstil dan pakaian jadi tercatat hanya tumbuh 0,93 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara sektor alas kaki mengalami kontraksi sebesar minus 0,25 persen. Adapun industri pengolahan tembakau tercatat minus 0,93 persen, furnitur minus 4,34 persen, serta karet dan plastik minus 3,2 persen secara tahunan.

Selain itu, hingga Oktober 2025, sektor otomotif juga tercatat mengalami kontraksi cukup dalam, yakni sebesar minus 10 persen secara tahunan. Kondisi tersebut menunjukkan terbatasnya ruang penyesuaian bagi dunia usaha di sektor-sektor tersebut di tengah tekanan yang masih berlangsung.

Ia menyebutkan bahwa dunia usaha memahami kebijakan pengupahan bertujuan untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat.

“Namun, kebijakan ini perlu diterapkan secara hati-hati dan proporsional agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta perbedaan kondisi ketenagakerjaan di tiap daerah,” kata Shinta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/12/2025).

Ia juga menyoroti masih besarnya tantangan struktural ketenagakerjaan di Indonesia. Saat ini, jumlah pengangguran tercatat sekitar 7,47 juta orang, sementara sekitar 11,56 juta orang berada dalam kondisi setengah menganggur. Di sisi lain, lebih dari 60 persen pekerja masih berada di sektor informal yang rentan dan minim perlindungan.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menekankan bahwa upah minimum semestinya diposisikan sebagai batas bawah atau jaring pengaman bagi pekerja. Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar perusahaan dengan keterbatasan kemampuan tetap mampu bertahan dan menjaga keberlanjutan tenaga kerja.

“Dunia usaha tidak anti terhadap kenaikan upah. Jika ingin upah yang lebih tinggi, hal tersebut bisa ditempuh melalui mekanisme bipartit di masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan produktivitas dan kondisi usaha,” tutur Bob.

Ia menilai pendekatan tersebut penting untuk menjaga inklusivitas pasar kerja dan mencegah semakin menyempitnya lapangan kerja formal.

Bob juga mengingatkan bahwa Indonesia saat ini memiliki Kaitz Index, yakni rasio antara upah minimum dengan rata-rata atau median upah, tertinggi di kawasan ASEAN, bahkan sempat melampaui angka satu. Angka ini jauh di atas negara-negara ASEAN lain yang berada pada kisaran 0,55 hingga 0,65.

Tingginya Kaitz Index tersebut dinilai berdampak pada terbatasnya penciptaan lapangan kerja formal, mendorong peralihan tenaga kerja ke sektor informal, serta menghambat masuknya angkatan kerja baru.

Oleh karena itu, dunia usaha menilai kebijakan pengupahan ke depan perlu diarahkan untuk memperkuat daya tahan industri agar mampu menciptakan lapangan kerja formal yang berkualitas. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN