12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Berikut Informasi Kualifikasi Bank di Indonesia dan Contohnya

Jakarta, MISTAR.ID

Di Tanah Air, macam-macam bank dibedakan sesuai peran dan kegiatan operasionalnya.

Bank merupakan lembaga keuangan yang umumnya dibuat dengan otoritas untuk menerima simpanan uang, serta berperan menjadi perantara dalam kegiatan finansial.

Menabung, mengirim uang, dan sejumlah kegiatan keuangan lainnya bisa diakses lewat layanan perbankan.

Baca juga: Minta Agunan Tambahan, Kemenkop-UKM Berikan Sanksi Pada Bank Penyalur KUR

Ditemukan beberapa jenis bank yang mempunyai fungsi maupun karakteristik tak sama di Indonesia. Berikut penjelasan lebih mendetail :

1.Bank Sentral 

Menjadi bank pusat, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan utama, yakni mencapai dan menjaga stabilitas nilai rupiah.  Ini terdiri dari 2 aspek, yakni stabilitas nilai mata uang terhadap barang dan jasa dalam negeri, serta stabilitas pada mata uang asing.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 pada pasal 1, bank pusat merupakan lembaga keuangan negara yang memiliki kewenangan mengeluarkan alat pembayaran resmi dari suatu negara, merumuskan, serta menjalankan kebijakan moneter.

Baca juga: Jaksa Tuntut Mantan Pegawai Bank BRI di Asahan 7 Tahun Penjara

2.Bank Pemerintah 

Bank pemerintah merupakan bank yang didirikan dan modalnya dipunyai oleh pemerintah. Sehingga semua keuntungan bank itu merupakan milik pemerintah.

Contoh bank pemerintah termasuk  Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Ada juga bank kepunyaan pemerintah daerah beroperasi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Seperti BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatera Selatan, BPD Sulawesi Selatan dan lainnya.

Baca juga: Perbankan Buka Suara Terkait Perintah OJK Blokir Rekening Judi Online  

3.Bank Umum 

Sesuai laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank umum merupakan lembaga keuangan intermediasi melaksanakan aktivitas usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Related Articles

Latest Articles