12.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Minta Agunan Tambahan, Kemenkop-UKM Berikan Sanksi Pada Bank Penyalur KUR

Jakarta, MISTAR.ID

Posko Bersama Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM menemukan sejumlah bank penyalur meminta agunan tambahan kepada peminjam dengan plafon di bawah Rp100 juta.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop-UKM Yulius mengatakan, Posko KUR yang telah bersinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) dengan sejumlah stakeholder tersebut akan memberikan sanksi berat kepada perbankan yang nakal.

Ia menjelaskan, sesuai Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dengan jelas menekankan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta.

Baca juga: Cair Bulan Ini, Begini Syarat Dapat Pinjaman KUR Rp10 Juta dari Pegadaian

Mengenai sanksi, kata Deputi Yulius, bisa diberikan berupa subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga yang telah dibayarkan.

“Untuk kendala pada agunan yang masuk pada hotline kami, sudah kami sampaikan langsung kepada bank penyalur,” katanya pada Senin (2/10/23).

Yulius juga menyebutkan, pihaknya turut menerima 71 aduan yang masuk pada hotline Kemenkop-UKM, umumnya menanyakan mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga sosialisasi dinilai belum optimal.

Baca juga:Menawarkan KUR di Pusat Pasar Medan, Menko Airlangga: KUR Rp10 hingga Rp100 Juta Tak Pakai Agunan

KUR, lanjut Yulius, seharusnya menjadi solusi dari persoalan pembiayaan bagi pelaku UMKM, terutama bagi mereka yang tidak memiliki anggaran yang cukup sehingga diharapkan masyarakat dapat mengoptimalkan akses KUR agar mampu mendorong daya saing usahanya.

Tercatat pada 2023, plafon KUR sebesar Rp297 triliun, di mana sampai dengan 30 September 2023 sudah tersalurkan sebesar 59,17 persen atau sejumlah Rp175,73 triliun.

“Untuk suku bunga KUR bagi ultra mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan sebesar 3 persen, sedangkan bagi KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru,” tuturnya.

Baca juga:Bank Sumut Tingkatkan Modal Usaha Petani Lewat KUR Klaster Kopi & Jagung

Pada waktu yang sama, anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya membeberkan, bahwa  dari total 80 konsultasi masyarakat dan 18 pelaporan, ada 53 persen di antaranya mengadukan terkait dengan persoalan agunan.

“Kalau untuk UMKM peminjam yang dimintai agunan sudah selesai dengan regulasi yang ada, dari pihak perbankan juga sudah mengembalikan,” ungkapnya.

Sementera soal permintaan informasi, 43 persen masyarakat masih menanyakan mengenai tata cara pengajuan KUR, dalam hal ini masih sangat diperlukan sosialisasi yang intensif.

Baca juga:Plt Bupati Langkat Jalin Kerjasama PT Daud Agro Bidang Pertanian

Melalui posko tersebut, keluhan tentang warga yang keberatan dengan  SLIK OJK juga ditemukan dan itu menjadi salah satu indikator penerimaan atau penolakan pengajuan KUR.

“Perlu skema penyelesaian terhadap pemohon yang tidak lolos SLIK sehingga tetap berpeluang mengakses KUR, sekaligus lembaga penyalur tetap mendapatkan jaminan dibayarkannya KUR,” ucap dia.

Walau posko pengaduan hanya dibuka dalam kurun waktu 20 hari, namun Dadan mengaku telah melihat lebih rinci mengenai pelaksanaan program KUR bagi UMKM. Ia pun berharap masalah KUR dapat ditindaklanjuti di luar dari posko tersebut.(antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles