28.8 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Menaker Dukung Pembukaan Perluasan Kesempatan Kerja Sektor Formal dan PMI

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bertemu dengan Duta Besar Indonesia untuk Kuwait Lena Maryana untuk membahas perluasan kesempatan kerja di sektor formal dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Fauziyah menegaskan, sudah saatnya Indonesia secara bertahap mendukung pembukaan lapangan kerja di sektor formal dan memastikan pekerja migran yang ditempatkan di luar negeri memiliki kompetensi yang memadai.

“Kami menilai kompetensi yang dimiliki pekerja migran Indonesia merupakan bagian utama dari pembelaan diri, yang mana dengan memiliki kompetensi kerja maka pekerja migran Indonesia memiliki perlindungan terhadap dirinya sendiri,” ucapnya dalam pertemuan itu, Senin (2/10/23).

Baca juga:Menaker Evaluasi Proses Perlindungan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Menaker mempunyai dua agenda kunjungan kerjanya ke Kuwait. Agenda pertama adalah pertemuan bisnis yang mempertemukan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dengan mitra bisnis atau pemberi kerja di Kuwait.

“Hal ini bertujuan untuk memperluas kesempatan kerja di sektor formal,” ujarnya.

Sedangkan agenda kedua terkait sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Menaker mengungkapkan soal penting bagi pekerja migran Indonesia di Kuwait untuk mengetahui bahwa peraturan tersebut merupakan pengganti Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 yang didasarkan pada prinsip perlindungan tenaga kerja yang komprehensif dan terjangkau.

Baca juga:Kemenaker Sebut ada Salah Penghitungan Pengadaan Sistem Proteksi TKI

“Melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah meningkatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia dari 14 menjadi 21 manfaat,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, aturan baru tersebut mencakup tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Jiwa (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini akan memberikan pekerja migran Indonesia pekerjaan yang komprehensif dan perlindungan sosial sebelum, selama, dan setelah bekerja.

“Saya berharap peningkatan manfaat dan berbagai bentuk kemudahan pelayanan bagi pekerja migran Indonesia dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka,” tambah Fauziyah.

 

Related Articles

Latest Articles