Kades Pulau Tagor Jadi Tersangka Pencopotan Spanduk Cabup Deli Serdang dan Cagub Sumut
kades pulau tagor jadi tersangka pencopotan spanduk cabup deli serdang dan cagub sumut
Deliserdang I MISTAR.ID
Polresta Deli Serdang resmi menetapkan MY (52), Kepala Desa Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pelanggaran proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena mencopot spanduk Calon Bupati (Cabup) Deli Serdang dan Calon Gubernur (Cabug) Sumatera Utara.
Penetapan itu dilakukan berdasarkan penyidikan yang dimulai pada 7 November 2024, sebagaimana dinyatakan dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Penetapan tersangka tersebut merujuk pada pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta pasal 71 ayat (1) juncto pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.Dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Besar Pulau Tagor Baru, Dusun II, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli serdang.
Baca juga:Pencopotan Spanduk Paslon Asri Ludin-Lom Lom Dilaporkan, Bawaslu Diminta Bertindak Tegas
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, mengatakan bahwa perkara tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kapolresta Deli Serdang, pelapor Ade Herianto, dan tersangka Muhammad Yacob.
Kompol Risqi Akbar juga membenarkan status Muhammad Yacob sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Deli Serdang melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan. Namun, MY tidak berada di tempat.
Baca juga:Pencopotan Spanduk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dilaporkan ke Bawaslu Deli Serdang
Menurut keterangan istrinya kepada Gakumdu Bawaslu Deli Serdang, suaminya pergi ke Banten. Karena tak berhasil menemukan MY, Gakumdu Bawaslu Deli Serdang yang ketika itu didampingi Sekcam Galang, Darma Bakti Harahap dan staf akhirnya kembali ke Lubuk Pakam.
Kepala Desa Pulau Tagor Baru, MY sebelumnya telah berulang kali dipanggil tetapi tidak pernah datang.
Kasus ini bermula ketika Kepala Desa MY diduga telah memerintahkan dua orang warganya mencopot spanduk paslon bergambarkan Cagub Sumut Bobby Nasution dan Cabup Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan serta anggota DPRD Sumatera Utara, Mikail Tantara Purba SH pada tanggal 21 Oktober 2024.
Sebanyak tiga lembar spanduk yang baru dipasang tim sukses Cagubsu Bobby Nasution dan Cabup Asri Luddin Tambunan serta anggota DPRD Sumatera Utara Mikail Tantara Purba, besoknya dicopot orang suruhan MY.
Baca juga:Tuntut Kades Dicopot, Ratusan Warga Desa Serapuh Asli Demo Kantor Bupati Langkat
Akibat perbuatan itu, Tim Pemenangan Bobby Nasution dan Asri Ludin Tambunan di Galang, Herianto melaporkan MY ke Panwascam Kecamatan Galang dan Bawaslu Deli Serdang pada 23 Oktober 2024.
Pengacara pelapor, Farid Faturahman Sinaga saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga selesai. “Kita kawal terus kasus ini sampai tuntas,” kata Farid.
Sementara itu, Camat Galang, Drs Syahdin Setia Budi Pane yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya sudah membuat surat laporan terkait MY jadi tersangka kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Deli Serdang tembusan kepada Bupati dan Inspektorat Deli Serdang.
“Kan jabatan kepala desa tidak boleh kosong, maka PMD kita surati. Bahkan stempel Kepala Desa Pulau Tagor Baru sudah diserahkan anaknya tadi pagi kepada sekretaris desa. Lantas sekretaris desa sudah menyerahkan kepada kita, lengkap dengan tanda terima,”papar Budi Pane.
Sebelumnya, tambah Budi Pane, pihaknya juga telah mendatangi MY untuk mencari klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di rumah maupun di kantor desa.(rinaldi/hm17)