Saturday, March 29, 2025
home_banner_first
DAIRI-PAKPAK-KARO

Segini Target PAD Retribusi Parkir Pemkab Dairi Tahun 2025

journalist-avatar-top
Rabu, 26 Maret 2025 16.00
segini_target_pad_retribusi_parkir_pemkab_dairi_tahun_2025

Plt Kepala Dishub Dairi, Hasudungan Leo Sianturi. (f: manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir sebesar Rp288 juta pada tahun 2025. Target ini akan digali dari 63 titik parkir yang tersebar di 10 kecamatan, namun hanya mencakup tempat pengelolaan parkir di luar kawasan wisata dan pusat pasar.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dairi, Hasudungan Leo Sianturi dalam pernyataannya, Rabu (26/3/2025).

Leo menjelaskan, pengelolaan parkir di wilayah pusat pasar dan daerah wisata berbeda dari yang dikelola oleh Dishub.

“Target PAD ini hanya berasal dari pengelolaan parkir di luar kawasan wisata dan pusat pasar. Sebab, parkir di pusat pasar dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perumda) Pusat Pasar. Sementara parkir di kawasan wisata dikelola oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora),” ujar Leo.

Terkait tarif parkir yang berlaku, Leo menjelaskan yang dikelola oleh Dishub untuk kendaraan roda dua Rp2.000, kendaraan roda empat Rp3.000, kendaraan roda enam Rp5.000, dan kendaraan roda sepuluh Rp10.000, di mana pengelolaan retribusi parkir ini dilakukan pihak ketiga yang ditunjuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Leo menambahkan bahwa pengelolaan retribusi parkir yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. “Apabila pengelolaan retribusi parkir tidak dilakukan sesuai dengan SK, maka pihak ketiga yang ditunjuk akan segera dievaluasi,” katanya.

Pengelolaan retribusi parkir ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut, Dishub Dairi saat ini sedang mengkaji potensi PAD dari retribusi parkir untuk meningkatkan pendapatan daerah di masa depan.

Sebagai informasi, target PAD dari retribusi parkir untuk tahun 2025 sebesar Rp288 juta. Sementara itu, pada tahun 2024 target PAD ditetapkan sebesar Rp 255 juta, dengan realisasi mencapai Rp252 juta.

Dengan adanya kajian dan upaya peningkatan pengelolaan parkir, Pemkab Dairi berharap dapat lebih maksimal dalam meningkatkan PAD di tahun-tahun mendatang. (manru/hm24)

REPORTER: