Kepala Bapenda Dairi Enggan Beri Jawaban Soal Target PAD 2025


Rapat pembahasan opsen PKB, BBNKB, dan MBLB di Gedung Balai Budaya Sidikalang. (f: manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dairi, Fatimah Boang Manalu, menghindar saat dikonfirmasi mengenai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 setelah pembahasan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Seusai rapat penyerahan SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2025 serta pembahasan opsen pajak yang digelar di Gedung Balai Budaya Sidikalang, Senin (24/3/2025), Mistar berupaya meminta keterangan terkait target PAD, objek, dan subjek pajak.
Namun, saat ditemui di kantornya, staf menyebut Kepala Bapenda Dairi sedang rapat di Kantor Bupati. Ketika dicari di kantor Bupati, ia juga tidak ditemukan. Upaya menghubunginya melalui telepon pun gagal.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penerapan opsen pajak tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 dan mulai diberlakukan pada 2025.
"PKB dan BBNKB merupakan pajak provinsi, perhitungannya juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi," tulis Surung melalui pesan singkatnya, Selasa (25/3/2025), sembari meminta Mistar kembali menghubungi Kepala Bapenda Dairi.
Ia juga mengungkapkan bahwa perolehan pajak daerah pada 2024 mencapai Rp21,62 miliar, dengan total piutang hingga akhir 2024 sebesar Rp9,81 miliar. (manru/hm20)