9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Turis Rusia dan Ukraina Paling Banyak Langgar Lalu Lintas di Bali

Denpasar, MISTAR.ID

Warga Rusia dan Ukraina disebutkan adalah turis paling banyak melakukan pelanggaran di Bali. Hal tersebut disampaikan Polda Bali. Tak heran bila hal tersebut menjadi alasan, Dinas Pariwisata Bali akan menggunakan spanduk peringatan memakai bahasa Rusia dan Ukraina.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan, billboard atau spanduk yang dipasang selain berbahasa Rusia dan Ukraina, juga menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris.

Alasan Dispar Bali menggunakan bahasa Rusia dan Ukraina di spanduk karena dari data yang disampaikan Polda Bali warga Rusia dan Ukraina paling banyak melanggar lalu lintas di Bali.

“Kemarin itu, ada beberapa data yang disampaikan dari Polda yang memang ada beberapa dari Rusia dan Ukraina dalam angka-angka itu (tidak) menggunakan helm dan sebagainya. Sehingga, kita mencoba mungkin dari Rusia dan Ukraina itu dalam sisi komunikasi bahasa Inggrisnya kurang, kita coba pasang itu,” terangnya.

Baca juga:Toyota Raize Hantam Angkot hingga Terbalik, 8 Orang Luka-luka

“Makanya, ada bahasa Indonesia, bahasa Inggris dan bahasa Ukraina dan Rusia dan menyusul lagi bahasa yang lain, kalau seandainya kita lihat datanya seperti apa,” imbuh Pemanyun.

Menurut dia, pemasangan spanduk akan dilakukan di lokasi-lokasi strategis untuk menginformasikan kepada wisatawan agar tidak melanggar lalu lintas.

Pemanyun menuturkan, banyak ditemukan turis di Bali yang melanggar lalu lintas dan sampai mengalami kecelakaan, karena tidak menggunakan helm. Lalu, ada juga turis saat berkendara tidak menggunakan baju atau telanjang dada.

“Ketua GIPI (Bali Tourism Board atau Gabungan Industri Pariwisata Indonesia)akan memasang billboard atau spanduk-spanduk di tempat strategis di kawasan strategis, baik itu bahasa Indonesia, bahasa Inggris bahasa Rusia dan Ukraina yang akan dipasang,” kata Pemayun, saat ditemui di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (3/3/23).

Dia menambahkan, pemasangan spanduk dan billboard itu akan dipasang di tiga wilayah yaitu di Kabupaten Badung, seperti di Kuta, Canggu, Legian, Tanjung Benoa, Berawa, dan Kota Denpasar, seperti di Sanur, dan di Ubud, di Kabupaten Gianyar, atau tempat-tempat strategis yang dilewati wisatawan asing.

“Itu akan disampaikan biar sama semua pemahaman. Ini lho yang boleh yang dilakukan wisatawan kalau di jalan raya, yaitu berbusana di tempat umum ataupun kalau masuk di tempat- suci harus benar-benar sesuai ketentuan. Tidak hanya menjalankan regulasi ketentuan secara nasional tetapi muatan lokal di Bali harus ikut,” ujarnya.

Dia mengaku sudah banyak menerima laporan tentang turis asing yang tidak mengikuti aturan lalu lintas. Untuk itu Dispar Bali telah berkoordinasi dengan Polda Bali dan Dinas Perhubungan untuk mendata kembali usaha rental-rental yang menyewakan kendaraan kepada turis asing.

Baca juga:China Kembali Temukan Kasus Flu Burung yang Mematikan

Dispar Bali juga akan memberikan imbauan atau sosialisasi supaya wisatawan asing yang menyewa kendaraan bisa berkendara dengan baik dan tertib. Polda Bali juga akan secara rutin berpatroli dengan intensif mengawasi apabila ada pelanggaran di jalan, khususnya dari turis asing.

Pemanyun juga ingin menekankan kepada turis asing bahwa di Bali, pengendara motor harus menggunakan helm dan mesti memakai SIM standar internasional yang sesuai dengan ketentuan berlalu lintas. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles