7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

PPATK Pelototi Anggaran Pemda

Jakarta | MISTAR.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kerjasama dalam hal pengawasan dan lalu lintas anggaran yang melibatkan pemerintah daerah (Pemda).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Kemendagri dan PPATK sepakat memperkuat kerja sama antarlembaga, terutama dalam hal pengawasan anggaran yang melibatkan pemerintahan, lebih spesifik pemerintah daerah.

Tito menuturkan, Kemendagri memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap pemerintah daerah. Kemendagri dan PPATK akan bekerja sama dalam memonitor alur transaksi yang mencurigakan. Selain itu, Kemendagri juga akan meningkatkan akses dalam pemeriksaan yang dilakukan PPATK.

Kemendagri memiliki tugas pokok membantu Presiden dalam pengelolaan, sinkronisasi pemerintahan termasuk pemda, pembina dan pengawas pemerintah daerah termasuk rekan-rekan kepala daerah. Sementara PPATK sebagai financial intelligent unit memiliki kewenangan memonitor lalu lintas transaksi termasuk transaksi yang mencurigakan.

“Kita sepakat diantaranya ke depan dari Kemendagri akan meningkatkan akses kepada PPATK dalam rangka melakukan profiling dan sekaligus crosschecking atas pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK,” jelas Mendagri di Gedung A Kemendagri, Jumat (20/12/19) usai menerima kunjungan Kepala PPATK di kantornya.

Sementara terkait transfer dana pemerintah pusat pada Pemda, Tito menilai tak cukup hanya mengandalkan 3 (Ditjen) yang ada di lingkungannya saja, yakni Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

Menurut Tito dibutuhkan kerjasama PPATK untuk menjangkau hal-hal yang berada di luar ranah Kemendagri. Kemendagri tidak memiliki akses untuk memiliki sistem perbankan dan lain-lain, yang dalam hal ini adalah kewenangan PPATK.

Oleh sebab itu Kemendagri minta bantuan PPATK untuk bekerja sama melakukan monitoring agar dana-dana tersebut untuk ke desa maupun kabupaten/kota betul-betul efisien, efektif, tepat sasaran, digunakan untuk pembangunan.

Rombak Sistem

Tito Karnavian juga mengaku telah mengirim usulan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membuat landasan hukum agar penggunaan uang oleh pemerintah daerah menggunakan transaksi non-tunai atau cashless transaction.

Usulan Tito itu merespons temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kepala daerah yang diduga melakukan pencucian uang lewat kasino di luar negeri.

“Saya ingin menyampaikan kepada Bapak Kepala PPATK, saya sudah bicara dengan Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia, kita ingin membuat semacam MoU (nota kesepahaman) agar dilaksanakan cashless transaction, transaksi non-tunai, dalam rangka di lingkungan pemerintahan termasuk lingkungan pemerintahan daerah,” kata Tito.

Tito menyebut nota kesepahaman itu bisa membatasi Pemda untuk menggunakan uang tunai. Sistem tersebut diharapkan membantu pengawasan terhadap aliran dana yang digunakan Pemda.

“PPATK juga sudah menyampaikan gagasan untuk adanya mendorong undang-undang, rencana UU Transaksi Non-tunai. Nah, ini dari Kemendagri juga menyampaikan dukungan untuk RUU itu bisa masuk prolegnas secepat mungkin,” ujarnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp50 miliar di kasino luar negeri. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12).

Kepala PPATK Kiagus Badaruddin menjelaskan, oknum kepala daerah menukarkan uang tunai ke dalam bentuk rekening atau koin kasino. Kemudian koin itu ditukar kembali ke bentuk valuta asing.

Kepala daerah itu pun memboyong valuta asing ke Indonesia. Tanda terima dari kasino digunakan sebagai dalih uang tersebut hasil berjudi di negara lain.

Sumber: Antara
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles