18.1 C
New York
Friday, May 10, 2024

Polisi Mulai Usut Dugaan Bocornya RPH MK Soal Usia Capres-Cawapres

Jakarta, MISTAR.ID

Kepolisian mulai mengusut dan menyelidiki dugaan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan gugatan syarat usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) yang telah dilaporkan.

Diketahui, soal kebocoran informasi dalam RPH MK itu tertuang dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada Selasa (7/11/23).

Putusan ini berkaitan dengan laporan pelanggaran etik yang melibatkan enam hakim MK sebagai terdakwa.

Baca juga : Pernyataan Hakim MK ke Publik soal Beda Pendapat Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Menyalahi Etik

“Terlapor hakim jelas tidak melindungi informasi yang bersifat rahasia dalam musyawarah tertutup sehingga melanggar asas kesopanan,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK.

Dikatakan Jimly, para hakim MK terbukti secara bersama-sama melakukan pelanggaran terkait kebocoran informasi rahasia dalam RPH. Enam hakim MK yang masuk dalam putusan ini pun dijatuhi sanksi teguran lisan.

“Memutuskan, menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik,” ucap Jimly.

Related Articles

Latest Articles