9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

KPK Temukan 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan. KPK pun mendalami apakah di antara perusahaan itu merupakan jenis perusahaan konsultan pajak.

“Tercatat bahwa 134 pegawai pajak itu ternyata punya saham di 280 perusahaan. Khusus data ini, kita dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak. Pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam update klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/3/23).

Pahala mengatakan berdasarkan analisis database LHKPN, wajib lapor yang mempunyai saham di perusahaaan, hanya mencantumkan nilai sahamnya saja.

Baca juga:Kemenkeu Panggil 10 dari 69 Pejabat Berharta tak Wajar

Padahal, kata dia, perusahaan tempat wajib pajak menaruh saham bisa memiliki aset besar, penghasilan besar, dan utang besar. Namun, hal itu tidak tercatat di LHKPN.

Lembaga antirasuah bakal menyampaikan temuan tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa profil dan kekayaan para pegawai pajak tersebut.

Pahala menjelaskan kepemilikan saham didominasi tercatat dengan nama istri. Sedangkan jenis perusahaannya sedang didalami oleh KPK.

Sejauh ini, jenis perusahaan yang ditemukan disebut bervariasi. Namun, perusahaan konsultan pajak adalah yang paling berisiko.

Sebab, risiko jadi pegawai pajak adalah berhubungan dengan wajib pajak. Dengan demikian, pegawai pajak berisiko menerima sesuatu dengan wewenangnya.

Ia menyatakan proses penerimaan langsung melalui transfer akan terlihat di rekening bank para pegawai pajak. Sedangkan penerimaan lewat perusahaan tidak terlihat di LHKPN.

Baca juga:Status Buron Harun Masiku Diperdebatkan dengan Sengit oleh KPK dan ICW

“Dengan kepemilikan ini, terbuka opsi untuk katakanlah kalau ada oknum yang nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannnya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak, ada opsi yang lebih aman ketimbang menerima langsung,” kata Pahala.

“Kalau ditransfer ke bank, dia akan kelihatan di LHKPN-nya. Tapi kalau dia lewat perusahaan, enggak ada di LHKPN. KPK enggak boleh membuka PT ini, enggak ada wewenang kita buka PT, kecuali sudah di penindakan,” ucapnya. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles