7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

KPK Miliki Dasar Hukum untuk Tangkap Lukas Enembe

Jakarta, MISTAR.ID

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dasar menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Masalah penangkapan oleh KPK itu saya kira KPK tentu punya bukti atau punya dasar, dan untuk itu saya kira tidak ada pengecualian, gubernur yang lain juga bisa, jadi kalaupun Lukas Enembe melakukan hal yang sama tentu dia akan diperlakukan yang sama,” dikatakan Wapres di Jakarta, Kamis (12/1/23).

Hal itu disampaikan Wapres menanggapi pertanyaan wartawan terkait penangkapan Lukas Enembe oleh penyidik KPK, terkait dugaan korupsi, Selasa (10/1/23) lalu.

Baca juga:Imbas Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Sekolah di Jayapura Libur 2 Hari

Ma’ruf berharap simpatisan atau pendukung Lukas harus bisa memahami serta berbesar hati atas penangkapan Lukas, sebab sistem hukum Indonesia akan berlaku kepada siapapun yang diduga melakukan tindak pidana.

“Nanti kan terbukti apa tidak, tergantung dari hasil pemeriksaannya,” ujarnya.

Sementara itu terkait Pelaksana harian Gubernur Papua yang dimandatkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, Wapres memandang tidak akan menjadi masalah sebab Ridwan sudah lama menjadi sekda dan sudah pernah melakukan fungsi-fungsi Plh, saat Lukas sempat sakit.

Baca juga:KPK Perketat Keamanan Pasca Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe

Sementara itu, terkait pembekuan dana daerah pascapenangkapan Lukas, Wapres menyampaikan akan ada solusi yang dilaksanakan dalam waktu dekat. (antara/hm06)

Related Articles

Latest Articles