17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Dampak IMEI Palsu, Ribuan Ponsel iPhone Dimatikan

Jakarta, MISTAR.ID

Kasus mafia IMEI ilegal yang melibatkan dua ASN dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai, berdampak buruk terhadap iPhone. Pasalnya, berdasarkan penyelidikan polisi, IMEI yang dipalsukan para mafia itu umumnya menyasar iPhone.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa 191 ribu ponsel dan mayoritas iPhone. Kemudian pihaknya juga telah menangkap 6 tersangka, yakni 2 orang ASN dan 4 orang pihak swasta.

Menurut Wahyu, tersangka di luar ASN berperan sebagai pemasok alat komunikasi ilegal atau alat komunikasi elektronik.

Dijelaskan, kasus ini berawal dari Laporan Polisi tertanggal 14 Februari 2023. Kemudian dilakukan koordinasi dengan Kemenperin. Hasil pemeriksaan sekitar 15 saksi dan 4 ahli, akhirnya polisi mengungkap dalam dari masalah IMEI bodong tersebut.

Baca juga: Dua Wanita Kembar Tersangka Penipuan iPhone Senilai Rp35 M Diduga Melakukan Pencucian Uang

Wahyu menjelaskan, para tersangka melakukan kejahatannya sejak Oktober 2022. Mereka berhasil mendaftarkan IMEL ilegal sekitar 191.995 ponsel. Dampaknya, ribuan warga mengalami kerugian. Bahkan negara juga dirugikan sekitar Rp353 miliar.

“Nanti akan kita buka pengaduan guna mendata para konsumen yang telah menjadi korban,” ujarnya, Minggu (30/7/23).

Perbuatan para tersangka, kata Wahyu, melanggar Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, Pasal 59 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mtr/hm17)

 

Related Articles

Latest Articles