15.9 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Seorang Janda di Medan Minta Keadilan Lewat Selebaran

Medan, MISTAR.ID

Beredar selebaran kertas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/2/23). Dalam tulisan itu, seorang janda tua bernama Rosnani Siregar (68) meminta keadilan terkait perkara wanprestasi.

Ketika mistar.id menelusuri Kamis (16/2/23) di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, dalam data primair tertulis, yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi), lalu menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materil maupun immateril sebesar Rp25 miliar kepada pengugat seketika dan secara tunai.

Baca Juga:Ngaku akan Dilantik Sebagai Anggota KPK, Pria Brinisial ET di Siantar Tipu Janda Rp52 Juta

Kemudian menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad).

Data subsider dan atau bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas I-A khusus Medan yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Dari SIPP itu tertulis terkait perkara Wanprestasi dengan Nomor Perkara578/Pdt.G/2022/PN Mdn. Dijadwalkan sidang pembacaan putusan akan dilakukan pada 22 Februari 2023.

Sebelumnya, beredar selembaran seorang janda minta keadilan. Dalam tulisan itu, si ibu tersebut meminta keadilan.

Baca Juga:Wanita yang Dibunuh di Pemandian Pulau Batu Siantar Ternyata Janda Dua Anak

“Saya adalah korban penipuan dan penggelapan tanah. Dia adalah Aja Masita yang telah menjual tanah bodong kepada saya, saya akhirnya melaporkan dengan kasus pidana ke pihak yang berwajib Polrestabes Medan tertanggal 6 Agustus 2021,” isi pesan dalam selebaran kertas tersebut.

Lanjutan surat itu, tetapi Aja Masita tidak terima sehingga dia menggugat Rosnani secara perdata di PN Medan terkait kasus wansprestasi Nomor Perkara 578.

“Disini saya mohon dengan sangat kepada semua orang yang membaca selebaran ini untuk membantu saya mencari keadilan dengan memviralkan
kasus ini, agar Aja Masita segera ditangkap karena Aja Masita sudah ditetapkan DPO di Polrestabes Medan sejak 9 Februari 2023,”tulis surat tersebut.

Di balik kertas selebaran itu, terpampang surat laporan polisi dengan nomor B/965/II/RES.1.11./2023/RESKRIM tertanggal 9 Februari 2023 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).”(bany/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles