20.3 C
New York
Wednesday, May 29, 2024

KPU Sumut Terima Laporan LADK dari 18 Parpol

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye  (LADK) dari 18 Partai Politik (Parpol) di Sumut untuk Pemilu 2024.

Penerimaan tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023. Pengumuman resmi KPU Sumut tentang penerimaan laporan tersebut bernomor surat: 46/PL.7-pu/12/2024 mengenai hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu tahun 2024.

Plh Ketua Komisioner KPU Sumut, Kotaris Banurea mengonfirmasi bahwa semua Parpol dan Calon DPD RI dapil Sumut telah menyerahkan LADK. Pengumuman ini disampaikan melalui media sosial dan website resmi KPU Sumut.

“18 Parpol dan 21 Calon DPD Dapil Provinsi Sumut telah mengirimkan LADK. Kami (KPUD Sumut) juga mengumumkan di website sebagai informasi yang bisa dilihat bersama,” ujar Kotaris, Selasa (16/1/24).

Baca juga: KPU Binjai Umumkan Dana Kampaye Parpol Peserta Pemilu 2024

Berdasarkan data tersebut, PDI Perjuangan mencatatkan dana kampanye terbesar, melebihi Rp 4,7 miliar. Disusul oleh PKS sebagai yang terbesar kedua dengan jumlah lebih dari Rp 4 miliar.

Di posisi ketiga, terdapat Perindo dengan dana kampanye mencapai Rp 2,5 miliar lebih. Selanjutnya, Gerindra berada di urutan keempat dengan total Rp 2,3 miliar. Kemudian PSI di posisi kelima sebesar Rp 1,6 miliar.

Adapun partai-partai lainnya memiliki laporan dana kampanye, seperti PKB yang mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar, Golkar Rp 725 juta, NasDem Rp 1,3 miliar, Partai Buruh Rp 440 juta, dan Partai Gelora Rp 108 juta.

Sementara Partai Hanura tercatat memiliki LADK sebesar Rp 1,4 miliar, PAN Rp 1,2 miliar, PBB sebesar Rp 369 juta, Demokrat di angka Rp 983 juta, PPP lebih dari Rp 51 juta, dan Partai Ummat sebesar Rp 77 juta lebih. (Khairul/hm20)

Related Articles

Latest Articles