20.5 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Wanita yang Jadi Agen PMI Ilegal Pernah Dibui

Medan, MISTAR.ID

Waliati alias Wati (46) pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia yang ditangkap Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut beberapa waktu lalu, rupanya pernah ditangkap dan dibui pada 2015 silam dengan kasus yang sama.

Polisi sebut, dalam kasusnya pelaku dijerat dengan modus penempatan pekerja migran ke luar negeri secara non prosedural atau secara ilegal yang tidak sesuai dengan regulasi.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, melalui Panit II Subdit IV Renakta Polda Sumut, Ipda Prisman Tampubolon, Senin (15/1/24).

“Pelaku di tahun 2015 pernah juga melakukan tindak pidana yang sama. Ini kedua kalinya ditangkap,” kata Ipda Prisman.

Ditambahkan Prisman, untuk korban hingga saat ini masih berjumlah satu orang. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: 127 TKI Ilegal dari Malaysia Mendarat di Pantai Labu Deli Serdang 

“Untuk saat ini korbannya masih satu orang dan masih kita selidiki,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dari perbuatannya itu tersangka W (46) meraup untung hingga Rp 32 juta per satu orang korban.

Atas perbuatannya itu, kini W (46) telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut.

Polisi menyebutkan, dalam aksinya pelaku menjanjikan kepada korban bisa bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia dengan gaji yang cukup besar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat.

Baca juga: Dua TKI Tertipu Pekerjaan Illegal, Pemko Medan Koordinasi dengan BP2MI dan KBRI

Kata Sumaryono, hasil dari pemeriksaan awal, pelaku lain yang merupakan penampung dari Malaysia mengirimkan uang kepada tersangka sebesar Rp 32 juta rupiah untuk satu pekerja.

“Berdasarkan pemeriksaan yang kita lakukan, juga keterangan korban dan penampung yang di Malaysia, disebutkan bahwa penampung yang di Malaysia sudah mengirim uang sebesar 32 juta kepada tersangka untuk satu orang pekerja ilegal,” kata Sumaryono. (Matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles