7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Gubsu Minta Daerah Masuk Zona Merah dalam Pelayanan Publik Harus Berubah

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta kepada pemerintah kota/daerah yang masih masuk zona merah dalam penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumut harus berbenah.

“Ini bukan masalah warna merah, hijau atau kuning, tapi ini merupakan penilaian untuk pelayanan kepada masyarakat,” ucap Gubernur, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kamis (26/1/23).

Untuk itu, Gubernur katakan kepada walikota/bupati harus berubah sesuai standar yang diharapkan untuk pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat.

Baca juga:Sumut 5 Besar Kualitas Tertinggi Zona Hijau Pelayanan Publik

“Bupati/walikota yang daerahnya mendapatkan zona merah harus dirubah tahun depan, kalau tidak kasihan sama masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar merinci interval dalam penilaian publik ditetapkan 88.00 sampai 100.00 masuk predikat zona hijau, dengan opini pelayanan publik kualitas tertinggi, sementara nilai 88.00-87.99 termasuk katagori B.

Untuk nilai 45.00-77.99 masuk zona kuning, dengan katagori C dengan pelayanan publik kualitas sedang. Sedangkan nilai 32.00 – 53.99 masuk predikat zona merah dengan katagori D dengan opini pelayanan publik kualitas rendah. Dan terakhir nilai 0-31.99 masuk predikat zona merah dengan katagori E dengan opini pelayanan publik kualitas terendah.

Daerah yang masuk zona merah yaitu Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan nilai 52,68, Kota Sibolga dengan nilai 51,15, Kota Tanjungbalai 50,2, Kabupaten Nias Utara 49,34 dan Kota Binjai 45,16 yang semuanya masuk katagoti D.

Untuk daerah yang zona kuning dengan katagori C diantaranya, Kabupaten Samosi dengan nilai 75,14, Kabupaten Nias Selatan 72,23, Kabupaten Toba Samosi dengan nilai 70,65, Kabupaten Asahan dengan nilai 70,55, Padang Sidempuan dengan nilai 70,38, Kabupaten Padang Lawas dengan nilai 68,28, Kabupaten Karo dengan nilai 67,15, Gunung Sitololi dengan nilai 63,07, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan nilai 62,64, Kabupaten Mandailing Natal dengan nilao 61,25, Kabupaten Labuhan Batu dengan nilai 59,94, Pematang Siantar dengan nilai 58,46 dan Kabupaten Nias Barat 58,22.

Baca juga:Sumut 5 Besar Kualitas Tertinggi Zona Hijau Pelayanan Publik

Sementara untuk zona hijau dengan katagori A yakni Kabupaten Deli Serdang dengan nilai 91, 99, Pemerintah Provinsi Sumut dengqn nilai 90,54, Kabupaten Humbang Hasundutan dengan nilai 89,8, Kabupaten Serdang Bedagai dengan nilai 89,21, Tebing Tinggi dengan nilai 88,6.

Sedangkan zona hijau katagori B yakni Kabupaten Langkat dengan nilai 87,8, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan nilai 87,2, Kabupaten Batubara dengan nilai 86,62, Kabupaten Nias dengan nilai 85,05, Kabupaten Pakpak Bharat dengan nilai 84,68, Kabupaten Simalungun dengan nilai 83,7, Kabupaten Dairi dengan nilai 83,54, Kabupaten Padang Lawas Utara 83,15, Kota Medan dengan nilai 81,43, Kabupaten Tapanuli Utara dengan nilai 79,85 dan Kabupaten Labuhan Batu Utara 78,78.(bany/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles