7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Giliran Suami Dipolisikan Usai Cabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Istrinya

Medan, MISTAR.ID

Dinilai membuat kegaduhan, J, suami LS, wanita yang disebut-sebut selingkuhan dari mantan Waka Polres Binjai Kompol AB, dilaporkan ke Polda Sumut.

J dilaporkan oleh Muhammad Sidik warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dengan nomor laporan STTLP/B/648/V/2023/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 30 Mei 2023.

Menurut Sidik, J dilaporkan ke Polisi karena dianggap menyebarkan berita bohong kepada masyarakat tentang perselingkuhan istrinya, LS dengan Kompol AB.

“Awalnya dengan lantang J menyebut Kompol AB telah berzinah dengan istrinya. Kemudian keesokan harinya malah mencabut semua tuduhan dan laporannya soal dugaan perselingkuhan itu. Ia (J) mengaku alasannya hanya salah paham. Jadi disini kehadiran saya ke Polda Sumut untuk melaporkan saudara J, atas pernyataan yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat,” sebut Sidik didampingi kuasa hukumnya Alamsyah, usai membuat laporan di Polda Sumut, Selasa 30/5/23) malam.

Sementara itu, Alamsyah mengaku pelapor menduga J melanggar Pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1945 tentang menyebarkan berita bohong yang membuat kegaduhan di masyarakat.

“Masyarakat bertanya-tanya, apakah benar, yang dilaporkan saudara J benar atau tidak.” sebut dia.

Baca juga : Laporan Perselingkuhan Dicabut, Kompol AB Tetap Dicopot dari Waka Polres Binjai

Masih dia, selain membuat kegaduhan di tengah masyarakat, pernyataan J yang berubah-rubah telah merugikan Kompol AB yang telah dicopot dari jabatannya.

“Namun kalau itu benar ngapain dia membuat pernyataan kalau apa yang disampaikan terjadi kesalahpahaman dan tidak benar. Tentunya dia harus menanggung apa yang dia sampaikan,” ujar dia.

Dengan adanya laporan ini, Alamsyah dan Muhammad Sidik berharap Polda Sumut bisa segera memproses hukum J karena dianggap bikin gaduh.

“Kedepannya masyarakat berhati-hati memberikan pernyataan. Kalau sudah berdamai bilang sudah berdamai. Intinya jangan sampai menimbulkan kegaduhan,” katanya.

Berita sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan Kompol AB ke Bidang Propam Polda Sumut telah dicabut oleh J.

Baca juga : Laporan Dugaan Perselingkuhan Waka Polres Binjai Dicabut

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, sebagai pelapor J bersama penasehat hukumnya telah mencabut laporan dugaan perselingkuhan istrinya dengan Kompol AB yang merupakan mantan Waka Polres Binjai.

“Laporan dari suaminya bernama J kemarin hari Rabu telah dicabut oleh yang bersangkutan dan penasehat hukumnya,” sebut Hadi, Kamis (25/5/2023).

Masih dia, atas pencabutan laporan nomor STPL/76/V/2023/Propam itu, kemudian dilakukan mediasi antara pelapor dan istrinya serta terlapor.

“Diifasilitasi oleh Propam dilakukan mediasi,” ujarnya.

Masih Hadi, J sendiri memaafkan prilaku dugaan perselingkuhan antara Kompol AB dengan istrinya. “Pelapor mencabut laporan atas kehendak sendiri,” sebutnya.

Sebelumnya dikabarkan, Seorang oknum perwira di Polres Binjai Kompol AB dilaporkan oleh seorang pria bernama Joni ke Bidang Propam Polda Sumut karena diduga telah berselingkuh dengan istrinya. Laporan itu tertuang dalam nomor STPL/76/V/2023/Propam tertanggal 16 Mei 2023. (Saut/hm19)

Related Articles

Latest Articles