5.1 C
New York
Sunday, April 21, 2024

Laporan Perselingkuhan Dicabut, Kompol AB Tetap Dicopot dari Waka Polres Binjai

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut dengan tegas mengatakan kalau Kompol AB telah dicopot dari jabatannya sebagai Waka Polres Binjai. Hal ini terkait adanya laporan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kompol AB.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dengan tegas menerangkan, walapun pelapor bernama Joni telah mencabut laporan nomor STPL/76/V/2023/Propam, pihaknya tetap melanjutkan proses terhadap Kompol AB.

“Laporan dari suaminya bernama Joni kemarin hari Rabu telah dicabut oleh yang bersangkutan dan penasehat hukumnya,” sebut Hadi, Kamis (25/5/23).

Baca juga: Laporan Dugaan Perselingkuhan Waka Polres Binjai Dicabut

Ia menegaskan, Polda Sumatera Utara tidak mentolerir terhadap anggota Polda Sumut yang melanggar hukum.

“Namun karena laporannya sudah masuk di Propam, Propam sudah mengambil langkah-langkah. Secara tegas kita tidak mentolerir dengan perilaku-perilaku yang menyimpang dari anggota Polda Sumut,” kata dia.

Hadi menjelaskan kalau Kompol AB telah dicopot dari jabatanya sebagai Waka Polres Binjai.

Baca juga: Anak Buahnya Dipropamkan Akibat Diduga Selingkuh, Kapolres Binjai ‘Pelit’ Komentar

“Terhadap yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sebagai jabatannya Waka Polres,” sebutnya.

Selanjutnya, lanjut Hadi, Propam Polda Sumut segera melakukan sidang terhadap Kompol AB. “Tentu untuk mendapatkan kepastian dari proses laporan ini, Propam akan menyidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum,” kata dia.

Diketahui, Seorang oknum perwira di Polres Binjai Kompol AB dilaporkan oleh seorang pria bernama Joni ke Bidang Propam Polda Sumut karena diduga telah berselingkuh dengan istrinya. Laporan itu tertungan dalam nomor STPL/76/V/2023/Propam tertanggal 16 Mei 2023. (Saut/hm21).

Related Articles

Latest Articles