10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Dugaan Korupsi Instalasi Listrik, Mantan PPK Kampus II UIN Sumut Diadili

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Makmun Suaidi Harahap yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diadili dalam sidang pembacaan dakwaan atas dugaan korupsi pada pekerjaan pengembangan Instalasi Listrik Kampus II di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2013.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison membacakan dakwaan dihadapan majelis Hakim diketuai Nelson Panjaitan di Ruang Cakra 8, Senin (6/2/23).

JPU membacakan bahwa terdakwa merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan instalasi listrik di Kampus II tahun 2013. Berdasarkan SK Rektor UINSU 02 Tahun 2013, tanggal 8 Januari 2013, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Rahuddin Harahap selaku wakil Direktur CV Rizka Aulia.

Baca juga:Wali Kota Tanjungbalai Waris Tholib Terima Penghargaan dari LPPM UINSU

“Bahwa pada tahun anggaran (TA) 2013 ada ditampung anggatan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan instalasi listrik Kampus II UINSU dengan nilai sebesar Rp875.000.000,”urainya.

Sambung Hendri, bahwa sekira bulan September 2018 Taufik Hidayat Siregar (telah meninggal dunia) melihat rencana umum pengadaan (RUP) untuk pekerjaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus II UINSU, lalu Taufik Hidayat Siregar bersama dengan Rahuddin Harahap menemui terdakwa.

Kemudian dalam pertemuan tersebut, Taufik meminta kepada terdakwa untuk menjadi rekanan pelaksana yang mengerjakan pekerjaan pengembangan Instalasi Listrik Kampus II UINSU tersebut.

“Permintaan dari Taufik dan Rahuddin tersebut disetujui oleh terdakwa, sehingga terjadilah kesepakatan dan untuk menindak lanjutinya. Terdakwa meminta kepada Taufik dan Rahuddin bila sudah diumumkan oleh panitia lelang Pekerjaan agar mendaftar dan memasukkan penawaran,”ucap JPU.

Kata Hendri, bahwa Taufik dan Rahuddin tidak memiliki perusahaan. Maka Taufik dan Rahuddin menemui Abdul Razak Hutasuhut pemilik CV Rizka Aulia.

Baca juga:Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Korupsi Pengembangan Instalasi Listrik Kampus UINSU

Kemudian dilakukanlah perubahan pengurus di CV tersebut, melalui melalui Akte Notaris Nomor 31 Tanggal 7 November 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Binsar Simanjuntak berkantor di Jalan Saudara Medan, dan menetapkan Rahuddin Harahap sebagai Wadir CV Rizka Aulia.

Sementara mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadan Barang /Jasa Pemerintah, tidak boleh mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain, kecuali untuk item pekerjaan khusus.

Almarhum Taufik Siregar dan Rahuddin Harahap disebut-sebut juga merubah Surat Perintah Membayar (SPM) atas pekerjaan kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II eks UINSU.

“Tidak ada dilakukan addendum. Atas sepengetahuan terdakwa Makmun Suaidi Harahap, tanggal 31 Desember 2013 hasil pekerjaan kemudian ditandatangani Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan dilakukan pembayaran seolah progres pekerjaan telah selesai 100 persen,” ucap JPU.

Sementara hasil pemeriksaan Teknik Elektro Universitas Sumatera Utara (USU), ditemukan volume pekerjaan Kampus II yang kurang dan Teknik Elektro USU dan atau pekerjaannya tidak sesuai kontrak. Seperti kondisi material di lapangan tidak sesuai kontrak.

Akibat perbuatan terdakwa, lanjutnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp228.430.824.000.

Baca juga:Wagub Sumut Ingin 3.066 Wisudawan UINSU Bisa Ciptakan Lapangan Kerja

Makmun Suaidi Harahap dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Ketika ditanya hakim ketua Nelson Panjaitan, Intan Manullang selaku penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan mengatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Sidang pun dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU (bany/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles