13.7 C
New York
Saturday, May 11, 2024

57 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut

Medan, MISTAR.ID

Kurun waktu Januari hingga September 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) yang berada di bawah wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menuntut pidana mati 57 terdakwa kasus narkoba.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, kepada Mistar melalui seluler, Senin (18/9/23).

“Berdasarkan data terkait hukuman mati bidang tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada periode Januari sampai September 2023 sudah ada 57 terdakwa,” ungkapnya.

Baca juga : Soal Dugaan Kasus Tipikor ART Bagian Umum, Kejati Sumut Selidiki Pejabat Dairi

Dijelaskan Yos, tindak pidana narkoba merupakan kasus yang serius dan kejahatan luar biasa (extra ordinary), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku.

“Rincian terdakwa kasus narkoba yang dituntut mati, yaitu Kejari Medan menuntut pidana mati 32 terdakwa, Kejari Langkat 2 terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deli Serdang 5 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa, dan Kejari Tanjung Balai 5 terdakwa,” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles