11.3 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Kim Jong Un Hukum Warga Korut yang Nonton Drakor dan Dengar K-Pop

Jakarta, MISTAR.ID

Ditengah masyarakat dunia digandrungi oleh Drakor alias Drama Korea dan juga dengar musik K-Pop, di Korea Utara justru memberikan hukuman.

Hukumannya bahkan tidak tanggung-tanggung. Kim Jong Un memberikan hukuman bagi warga Korut yang menonton Drakro dan mendengarkan musik K-Pop berupa 3 hukuman.

Korea Utara kembali menjadi sorotan setelah mengeksekusi mati tiga remaja berusia 16-17 tahun di depan publik sekitar Oktober lalu. Dua dari tiga remaja itu dihukum mati gegara ketahuan menyebarkan film Korea Selatan.

Baca juga:Dua Terdakwa Kurir Sabu 49 Kg Dijatuhi Hukuman Mati di PN Medan

Rezim Kim Jong Un memang terkenal kejam dan menutup warga Korut dari pengaruh asing, termasuk konten hiburan asal negara tetangganya, Korea Selatan, yang kian digandrungi dunia.

Meski Korut negara yang sangat tertutup dan ketat menyensor informasi dari dunia luar, namun banyak oknum yang berhasil menyelundupkan konten hiburan seperti musik, film, hingga drama dari luar negeri terutama Korea Selatan.

Lagu K-Pop, drama Korea, acara televisi hingga film dari Negeri Ginseng pun semakin tersebar luas di penjuru Korut yang terisolasi melalui penyelundupan konten via USB flash drive dan kartu SD yang mudah disembunyikan.

Penyelundup biasanya membawa konten media Korea Selatan ke Korut melalui China. Dari situ, para distributor menyebarkannya ke orang-orang.

Rezim Kim Jong Un pun semakin khawatir tentang pengaruh budaya Korsel yang menular ke banyak generasi muda Korut saat ini.

Pada akhir 2020, Kim Jong Un mengesahkan undang-undang yang memperketat hukuman bagi warga Korut yang ketahuan mengkonsumsi budaya Korsel.

1. Penjara
Dalam UU tersebut, Korut tak segan memenjarakan siapa saja yang kedapatan menikmati dan/atau menyebarkan konten hiburan Korsel hingga 15 tahun di sebuah kamp.

Undang-undang itu turut menjatuhkan sanksi terhadap para orang tua yang kedapatan anak-anaknya melanggar aturan ini.

Pada Februari lalu, Korut dilaporkan menangkap seorang infrastruktur tari dan beberapa muridnya karena ketahuan belajar tarian K-pop.

Alasan Iran Kaji Ulang Aturan Wajib Hijab yang Picu Demo Besar
“Kelompok Inspeksi Anti-Sosialisme menangkap seorang guru tari berusia 30-an mengajari tarian disko bergaya luar negeri ke beberapa murid remaja di Yangji-dong, Kota Pyongsong,” kata seorang warga di Pyongsong kepada Radio Free Asia pada 31 Januari lalu.

Menurut sumber yang dirahasiakan ini, ada USB flash drive yang memuat berbagai lagu asing dan video tarian K-Pop terpasang di layar TV saat guru dan murid itu digerebek pihak berwenang.

“Para murid remaja sedang belajar menari dengan mengikuti koreografi di layar. Kelompok Inspeksi Anti-Sosialisme menyita flash drive itu dan membawa instruktur dan seluruh muridnya ke markas mereka,” cerita sumber itu lagi.

Baca juga:Korea Utara Tembakkan Rudal Balistik Keempat dalam Seminggu

2. Denda
Tak hanya hukuman bagi para penikmat, sanksi dan denda berat juga berlaku bagi mereka yang memproduksi dan menyebarkan konten pornografi, menonton stasiun televisi, saluran radio, situs internet, dan perangkat teknologi lainnya yang tidak terdaftar di Korea Utara.
Lihat Juga :

Korut Eksekusi Mati 2 Remaja di Depan Warga Gegara Sebarkan Film Korea

3. Eksekusi Mati
Menurut dokumen undang-undang Korea Utara yang didapat Daily NK, siapa pun yang ketahuan mengunggah atau mendapatkan konten hiburan dari Korea Selatan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup.

Hukuman mati juga bisa dijatuhkan bagi mereka yang kedapatan menyimpan sejumlah besar konten hiburan dari luar negeri.

Untuk pertama kalinya, Korut dilaporkan mengeksekusi mati dua remaja di depan publik pada Oktober lalu gegara ketahuan menyebarkan film Korsel.

Eksekusi mati itu dilakukan di sebuah lapangan landasan pacu di Kota Hyesan yang berbatasan dengan China.

Kedua remaja yang dieksekusi kedapatan mencoba menjual thumb drive berisi konten film dan drama Korsel hasil selundupan di pasar lokal.

“Mereka (pihak berwenang) mengatakan ‘mereka yang menonton atau mendistribusikan film dan drama Korsel, dan mereka yang mengganggu ketertiban sosial dengan membunuh orang lain, tidak akan diampuni dan akan dihukum maksimum hukuman mati,” ucap salah satu sumber yang merupakan penduduk Hyesan.

Baca juga:Infeksi Covid-19 di Korea Utara Capai 2 Juta Kasus

“Penduduk Hyesan berkumpul di landasan. Pihak berwenang menempatkan siswa remaja di depan umum, menghukum mati mereka, dan segera menembak mereka,” paparnya lagi.

Pejabat Korut memang kerap mengerahkan mata-mata di tempat publik demi memantau gerak-gerik masyarakat yang kemudian akan melaporkan penjual ke polisi, kata sumber itu.

“Dan para siswa itu terjebak dalam jebakan kali ini,” katanya seperti dikutip Radio Free Asia. (cnn/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles