10.6 C
New York
Wednesday, April 17, 2024

Jaksa Utama Kasus 1MDB yang Menyeret Mantan PM Malaysia Meninggal, Sidang Ditunda

Kuala Lumpur, MISTAR.ID

Persidangan perkara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang melibatkan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ditunda menyusul kematian jaksa utamanya pada Minggu (29/1/23).

Pengacara Gopal Sri Ram meninggal di sebuah rumah sakit swasta di Kuala Lumpur pada usia 79 tahun. Mantan hakim pengadilan federal itu sebelumnya dirawat di unit perawatan intensif karena infeksi paru-paru.

Wakil jaksa penuntut umum Ahmad Akram Gharib yang meminta penundaan itu, menggambarkan seniornya itu sebagai “figur ayah bagi tim jaksa 1MDB”.

Baca Juga:Mengeluh Sakit di Penjara, Mantan PM Najib Razak Dirawat di RS

“Sri Ram adalah bos dan pemimpin tim kami dan dia seperti seorang ayah bagi kami semua. Hari ini ditetapkan untuk sidang lanjutan. Tetapi mengingat kematian mendadak Sri Ram, kami meminta penundaan selama dua hari,” kata jaksa penuntut kepada Hakim Collin Lawrence Sequerah pada hari Senin (30/1/23).

Ahmad Akram meminta penundaan pada Senin (30/1/23) dan Selasa (31/1/23) untuk mendistribusikan kembali beban kerja kasus dan menghadiri pemakaman Sri Ram. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/2/23).

Persidangan telah dijadwalkan untuk dilanjutkan pada Senin(6/2/23) dan pembelaan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan silang terhadap mantan manajer hubungan Ambank Joanna Yu Ging Ping. Najib (70) menghadapi empat dakwaan menggunakan posisinya untuk mendapatkan suap senilai RM2,3 miliar dari dana 1MDB dan 21 dakwaan pencucian uang.

Baca Juga:Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum 12 Tahun Penjara

Sri Ram adalah pengacara Malaysia pertama dalam praktik swasta yang diangkat langsung ke Pengadilan Banding ketika didirikan pada tahun 1994. Dia menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi selama 15 tahun sebelum pindah ke Pengadilan Federal pada tahun 2009. Sri Ram kemudian pensiun pada tahun 2010 dan terus berpraktik sebagai pengacara, mengerjakan beberapa kasus penting.

Selain menjadi kepala kejaksaan dalam kasus korupsi 1MDB Najib, Sri Ram juga menjadi kejaksaan utama dalam persidangan korupsi yang melibatkan istri Najib . Kasus Rosmah Mansor melibatkan proyek solar hybrid untuk sekolah pedesaan di Sarawak , serta pencucian uang.

Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda RM970 juta pada September 2022 setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi .

Baca Juga:Korupsi 1MDB, Najib Razak Bakal Dipenjara 55 Tahun

Sri Ram juga mewakili Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dalam banding sebelumnya atas kasus sodomi di Pengadilan Federal, serta gugatan pencemaran nama baik terhadap mantan Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin dalam kasus yang berkaitan dengan dewan grasi perdana menteri.

Dia juga memimpin tim pembela dalam banding Sam Ke Ting terhadap pengakuan dan hukuman penjaranya karena ugal-ugalan mengemudi yang menyebabkan kematian delapan remaja yang sedang mengendarai sepeda modifikasi di Johor.(channelnewsasia/hm15)

Related Articles

Latest Articles