7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum 12 Tahun Penjara

Kuala Lumpur, MISTAR.ID

Pengadilan tertinggi Malaysia Selasa 23 Agustus 2022 menguatkan hukuman penjara 12 tahun kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak. Ini terkait korupsi dalam skandal keuangan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

“Kami menentukan bahwa banding tanpa manfaat. Kami menemukan keyakinan dan hukuman aman,” kata Ketua Hakim Maimun Tuan Mat atas nama panel lima hakim, seperti dikutip media.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, adalah pandangan bulat kami bahwa bukti yang dibawa selama persidangan menunjukkan kesalahan besar pada semua tujuh dakwaan,” imbuh putusan itu.

Baca juga: Perkosa TKI, Politikus Malaysia Divonis 13 Tahun Bui dan Dicambuk

Maimun mengatakan, “itu akan menjadi parodi keadilan dari tingkat tertinggi jika ada pengadilan yang masuk akal, dihadapkan dengan bukti seperti itu, menemukan bahwa pemohon tidak bersalah atas tujuh dakwaan yang lebih disukai terhadapnya”.

Keputusan Pengadilan Federal dijatuhkan setelah pengadilan membuang langkah menit terakhir oleh pengacara Najib untuk menolak hakim agung dari mendengar kasus tersebut, menuduh bias di pihaknya. Najib adalah putra lulusan Inggris dari salah satu pendiri Malaysia yang telah dipersiapkan untuk jabatan perdana menteri sejak usia muda.

Putusan akhir atas hukuman penjara juga datang empat tahun setelah kekalahan mengejutkan partainya yang berkuasa dalam pemilihan pada 2018, di mana tuduhan bahwa dia dan teman-temannya menggelapkan miliaran dolar dari dana negara 1MDB adalah masalah kampanye utama.

Baca juga: Over Kapasitas dan Minim Sanitasi, Ribuan WNI Ditahan di Imigrasi Malaysia

Pengadilan yang lebih rendah pada Juli 2020 memutuskan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 42 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp138 miliar dari SRC International. Ini adalah mantan unit dana negara 1MDB dan dana itu masuk ke rekening bank pribadi Najib.

Sebuah pengadilan banding pada bulan Desember menolak bandingnya, mendorong dia untuk pergi ke Pengadilan Federal untuk jalan terakhir. (medcom/hm09)

Related Articles

Latest Articles