17.7 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Transaksi Mencurigakan: Rp22 Triliun Menyangkut Pegawai Kemenkeu

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pada kenyataannya dari 300 surat yang cukup heboh di publik senilai Rp349 triliun, hanya Rp22 triliun yang menyangkut pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Terkait tupoksi pegawai Kemenkeu, ada 135 surat nilainya Rp22 triliun, bahkan Rp22 triliun ini sebanyak Rp18,7 triliun menyangkut transaksi korporasi yang nggak ada hubungan dengan Kemenkeu,” paparnya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, Senin (27/3/23).

Kompilasi surat sejak 2009 hingga 2022 atau selama 14 tahun tersebut artinya hanya Rp3,3 triliun yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu. Sri Mulyani menyebutkan bahwa surat-surat tersebut pun merupakan permintaan dari pihak Kemenkeu kepada PPATK untuk keperluan profiling risk pegawai Kemenkeu.

Baca Juga:Wow! 460 Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun

Adapun, laporan dengan nilai Rp18,7 triliun menyangkut korporasi yang diduga menyangkut pegawai Kemenkeu, setelah diselidiki, sama sekali tidak terafiliasi dengan pegawai Kemenkeu.

Ani, sapaan Menkeu, menjelaskan salah satu contoh dari transaksi Rp18,7 triliun tersebut, bahwa pada dasarnya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu melakukan audit investigasi terhadap pegawai Kemenkeu.

“Irjen meminta informasi transaksi dari PPATK menyangkut transaksi perusahaan dengan nilai debit kredit perusahaan, katakanlah PT A, jumahnya Rp11,38 triliun,” jelasnya.

Hasilnya, ternyata tidak ada aliran dana dari Rp11,38 triliun ke pegawai yang sedang diinvestigasi, maupun ke keluarganya. Sri Mulyani pun menegaskan transaksi ini merupakan permintaan dari Itjen, bukan transaksi mencurigakan.

“Rp11,38 triliun dibayangkan ada aliran dana mencurigakan padahal ini adalah permintaan dari Itjen, dan ternyata tidak ada [afiliasi dengan pegawai Kemenkeu],” lanjutnya.

Baca Juga:Misteri Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bakal Dibongkar Menko Polhukam

Di sisi lain, dari 300 surat, sebanyak 100 surat yang merujuk ke aparat penegak hukum (APH) lain senilai Rp74 triliun, bukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ataupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Sedangkan 65 surat lainnya senilai Rp253 triliun merupakan data dari transaksi debit kredit operasional perusahaan dan korporasi yang tidak ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu, ada hubungannya dengan fungsi pajak dan bea cukai.(bisnis.com/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles