14.7 C
New York
Friday, April 12, 2024

Mengendus Jejak Peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Lampung: Titik Peredaran Rokok Ilegal

MISTAR.ID-Rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok. Namun, rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi. Oleh karena itu, banyak orang awan yang belum mengetahui tentang peredaran rokok illegal.

Ada 5 kategori rokok yang masuk kedalam rokok ilegal; yakni, rokok polos atau rokok tidak berpita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas dari bungkus rokok lain, rokok yang cukainya salah personalisasi atau menggunakan pita cukai dari pabrik rokok lain, dan yang terakhir rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Dari penyelusuran Tim Mistar selama kurang dari dua pekan menjelang akhir Oktober 2022, ditemukan berbagai modus para pelaku bisnis dalam memasarkan rokok ilegal tersebut.

Ada lima kabupaten/kota yang menjadi daerah sasaran, yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Selatan, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur.

Dari keterangan berbagai sumber yang dihimpun, para pedagang ritel atau kios pengecer dengan mudah mendapatkan rokok ilegal dan kemudian diperdagangkan secara bebas.

Buktinya, di lapangan tidak sulit menemukan penampakan rokok ilegal. Rokok ilegal yang terlihat ‘menggurita’ di pasaran, adalah rokok ilegal yang dilekati pita cukai.

Baca Juga:Mengendus Jejak Peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Lampung: Pintu Gerbang Masuknya Rokok Ilegal?

Rokok-rokok tersebut dipajang bebas berjejer di etalase-etalase kios/ritel. Bahkan ada juga ditemukan diperjualbelikan di beberapa grosir-grosir dengan harga sangat murah.

“Ini rokok resmi pak! Ini kan ada pita cukainya,” ujar seorang ibu pemilik kios rokok di pinggiran jalan lintas pusat Kota Metro menanggapi Tim Mistar, sembari menunjukkan rokok merek Rastel berkotak hitam yang diecernya seharga Rp13.500 per bungkus.

Sangat bisa dipahami, ibu berusia kurang lebih 60 tahunan itu, sangat awam soal pita cukai rokok yang legal dan ilegal. Dia hanya tahu rokok itu legal, karena rokok yang dijualnya dilekati pita cukai. Namun dia mengaku tidak pernah membaca apa yang tertulis di pita cukai rokok tersebut.

Padahal pita cukai yang dilekatkan di rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Rastel berisi 20 batang itu tertulis pita cukai 12 batang. Cukai ini jelas cukai rokok yang salah peruntukan dan yang cukainya salah pesonalisasi sehingga masuk katagori rokok ilegal.

Masih pengakuan ibu tersebut, dalam sepekan ini harga rokok tersebut naik. Sebelumnya dijual eceran hanya Rp12.000, sekarang naik jadi Rp13.500.

Baca Juga:Bea dan Cukai Sumut Sita 2 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Merek Luffman dan Camclar

“Sudah naik pak nggak 12.000 lagi, sekarang Rp13.500 per bungkus,” katanya.

Dia menerangkan, membeli rokok sejenis dari pemilik grosir yang jaraknya sedikit jauh dari lokasi tempat dia berjualan. “Pemilik grosir langganan saya, kata si ibu dengan polos.

“Kita beli dari Pak Amr (nama inisial), tokonya (grosir) agak jauh di sana pak. Harganya sudah naik,” kata ibu paruh baya itu sembari menunjuk searah alur jalan di pusat kota itu.

Rokok ilegal serupa juga tak sulit ditemukan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Seperti di sejumlah kios/ritel di Desa Bangun Rejo, berbagai rokok ilegal terlihat dipajang terang-terangan di etalase atau steling kios rokok.

Terlihat berbagai merek rokok SKM 20 batang ilegal yang dilekati pita cukai salah peruntukan dan cukai salah personalisasi di pajang di etalase-etalase kios dan ritel rokok.

Merek rokok ilegal tersebut antara lain, Rastel, Cartel, Link, Terazza dan Titan. Cukainya untuk 12 batang tapi dilekati di rokok SKM isi 20 batang. Ada juga rokok polos atau tanpa cukai, yakni, Flash dan Milde.

Kasus serupa juga ditemukan di Pasar Semarang Baru, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Berbagai merek rokok yang didominasi rokok SKM isi 20 batang dilekati pita cukai 12 batang.

Baca Juga:Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Disita Bea Cukai

Sejauh ini, keaslian seluruh pita cukai tersebut belum terkonfirmasi. Menurut Humas Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) Ichlas Nasution, untuk mengetahui keasliannya masih harus melalui penelitian di laboratorium Perum Peruri.

Catut Nama

Penelusuran selanjutnya dlakukan di wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Di sejumlah warung dan ritel yang ada di Simpang Lima, ditemukan kasus pelekatan cukai dengan modus serupa.

Cukai 12 batang dilekatkan di rokok SKM berisi 20 batang. Bahkan kasus rokok tanpa pita cukai atau polos juga ditemukan di desa tersebut.

Pengakuan seorang ibu pemilik warung, rokok ilegal yang dijualnya diantar tukang kanvas, seorang pria dewasa yang datang mengendarai sepeda motor.

“Datang ngantar kadang seminggu sekali, kadang juga sekali dua minggu,” kata ibu berinisial Sut itu.

Selain datang dengan sepeda motor, kadang juga ada yang datang mengantar naik mobil pribadi. Orang yang mengantar juga bukan orang yang sama, tapi berganti-ganti.

“Katanya rokok ini resmi kok pak, ini kan ada pita cukainya,” ujar ibu berinisial Sut pemilik ritel rokok yang berada di sudut tikungan pinggir jalan Simpang Lima, Lampung Selatan itu.
Tidak hanya itu, si pembawa rokok ilegal itu malah tidak segan-segan mencatut nama perusahaan rokok besar dengan mengatakan rokok yang dibawanya (ilegal) tersebut produksinya juga. Ini terungkap dari pengakuan ibu Sut.

Baca Juga:Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Ribuan Batang Rokok Ilegal Tak Bercukai

Apakah si pengantar dan penjual rokok punya nomor handphone (HP) untuk dihubungi, pemilik warung mengaku tidak ada.

“Mereka cuma minta nomor telepon kita, kalau mau antar rokok orang itu yang menghubungi,” katanya.

Tak hanya di kios-kios kecil. Rokok ilegal ini juga diperjualbelikan secara bebas di toko penjual rokok yang terbilang besar, bahkan grosir. Salah satunya ditemukan di Kota Metro, serta pinggiran Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Tengah.

Di daerah ini, tidak hanya di pedesaan, tapi di kios-kios kota kecamatan, rokok ilegal tak sulit ditemukan dan terkesan ada pembiaran dari instasi berwenang.

Salah satunya di Toko A, Jalan Raden Gunawan, Lampung Selatan. Pemilik tokok terang-terangan memajangkan berbagai merek rokok ilegal di etalase jualannya.

Demikian juga di Toko B, Jalan Raya Lintas Simbar Waringin, Kecamatan Trimurjo, Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah.
Berbagai rokok cukai ilegal tak sulit menemukannya di kios-kios dan ritel wilayah itu. Antara lain, merek Rastel, Cartel, Toracino kotak putih dan Torracino kotak hitam.

Konyolnya lagi, ketika berada di grosir atau Toko Wg, yang berada Pasar Kota Metro. Saat Tim Mistar mencoba mencari rokok dengan harga murah, dengan antengnya si pemilik grosir mengatakan, “Ada, ini rokok ilegal”.

Demikian juga di grosir Toko Ltr, Pasar Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Ditemukan rokok ilegal yang menggunakan cukai tidak sesuai peruntukan.

Berbagai merek rokok yang ditemukan di sejumlah titik ini, antara lain, merek Titan, Nayan, Cartel, O Gold Toracino Coffee (kotak putih), Torracino Bold (kotak hitam), Have, Wish, Milde. Keseluruhan kasusnya sama, pita cukai tidak sesuai peruntukan dan ada juga pita cukai tidak sesuai personalisasi.

Baca Juga:Oknum Pejabat Pemkab Dairi Jadi Konsumen dan Pengkomsumsi Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Selain itu ada juga ditemukan sejumlah merek rokok ilegal tanpa cukai atau polos, yakni, merek Milde, Luffman kotak merah, GA dan Fajar.

Kasus serupa juga ditemukan di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih. Di tempat ini, tak sulit menemukan rokok ilegal di sejumlah kios dan ritel, bahkan juga ada ditemukan di grosir rokok.

Salah satunya di grosir besar Toko MR, yang berada di Pasar Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung. Ada diperjualbelikan rokok Cartel dan Rastel yg cukainya salah peruntukan.

Hanya saja rokoknya tidak dipajang di steleng/etalase, tapi disembunyikan di bawah meja kasir. Kalau ada yang membeli dan orang yang membeli tidak mencurigakan penjual, barulah rokok diambil dari bawah meja kasir.

Dari penyelusuran, ada hal yang tak terduga ditemukan di Bandar Jaya, Lampung Tengah. Di daerah ini, dijual rokok Rastel dan Cartel yang cukainya resmi/legal dengan harga per bungkus Rp18.000.

Uniknya, di warung tak jauh di sebelahnya, ada juga dijual rokok merek serupa tapi cukainya salah peruntukan dengan harga hanya Rp12.000 per bungkus.

Demikian juga di jalan besar Bandar Jaya, Lampung Tengah. Di sejumlah kios ada menjual rokok ilegal yang cukainya tidak sesuai peruntukan.

Merek rokoknya juga macam-macam, dan harga hampir sama di kisaran Rp10.000 hingga Rp13.000 per bungkus. Di kawasan ini juga ditemukan rokok tanpa cukai seperti rokok SBR, Milde.

Dari hasil penelusuran ini, sebagian besar para pedagang rokok ilegal, terutama di kios-kios kecil, tak mengetahui, jika rokok ilegal tersebut dilarang dijual, dan tentunya mereka tak mengetahui konsekuensi hukum yang harus dihadapi.

Lalu darimana asal-muasal rokok ilegal tersebut? Ikuti laporan Tim Mistar pada edisi berikutnya.(maris/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles