10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Konversi ke Kendaraan Listrik, Warga Bisa Ajukan Motor Sebanyak-banyaknya

Kupang, MISTAR.ID

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan setiap orang bisa mengajukan motor lamanya untuk dikonversi menjadi motor listrik, tanpa batasan maksimal jumlah kendaraan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Sahid Junaidi dalam sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

“Bentuk bantuan pemerintah itu berupa potongan biaya konversi sebesar Rp7 juta per unit. Kemudian ini perorangan yang bisa mengajukan lebih dari satu kendaraan, sepanjang ada kesesuaian identitas motor BBM dengan identitas pengusulnya atau pemohonnya itu sama,” katanya di YouTube Kementerian ESDM, Selasa (4/4/23).

Baca Juga:Senin ini Pemerintah Umumkan Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik

Sahid menegaskan program konversi motor listrik ini menyasar kesadaran masyarakat untuk beralih dari energi konvensional ke energi bersih. Oleh karena itu, tidak ada pembatasan jumlah motor konversi yang bisa didaftarkan pemohon.

“Nggak ada maksimal (batasan konversi motor listrik per orang). Satu orang bisa mengajukan lebih dari satu motor, sepanjang syarat-syarat dipenuhi, kesesuaian antara surat-surat kendaraan dengan identitas pemiliknya. Ini mengampanyekan orang beralih ke motor listrik, jadi memang tidak dibatasi,” tandasnya.

Di lain sisi, Sahid mengatakan biaya konversi motor listrik paling mahal adalah Rp17 juta. Ia berharap biaya tersebut bisa lebih murah pada 2024, menyusul perkembangan ekosistem kendaraan listrik yang lebih baik di Indonesia.

Baca Juga:Mau Dapat Subsidi Motor Listrik? Cek di Sini

Sementara itu, Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo mengatakan masyarakat sudah bisa mulai mendaftar untuk konversi motor listrik per hari ini. Tata cara dan syarat pendaftaran bisa langsung diakses melalui situs ebtke.esdm.go.id/konversi.

Bantuan subsidi Rp7 juta per unit akan disalurkan langsung ke bengkel konversi, di mana saat ini sudah ada 21 bengkel yang tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan. Nantinya, biaya total konversi yang disepakati bengkel dan pemilik motor akan dikurangi Rp7 juta dari subsidi pemerintah.

“Baterai litium ion harganya cukup besar, kemudian motor brushless direct current (BLDC). Kita ubah dari motor Internal Combustion Engine (ICE) diganti jadi motor listrik DC. Antara motor DC dengan baterai dan motor dikontrol dengan electric controller unit. Tiga komponen ini kita sebut yang utama. Masih ada yang lain, misalnya aksesoris, bracket. Itu menyesuaikan,” tutur Gigih soal komponen biaya konversi.(cnnindonesia.com/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles