13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Mau Dapat Subsidi Motor Listrik? Cek di Sini

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Perindustrian telah mendata jumlah perusahaan motor listrik yang bisa mendapatkan bantuan subsidi pemerintah melalui program Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Nilai bantuan subsidi yang diberikan sebesar Rp 7 juta per unit motor baru.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Tafiek Bawazier mengungkapkan ada 8 perusahaan dengan 13 model motor listrik yang bisa mendapatkan bantuan subsidi ini. Seluruh perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat dari pemerintah yaitu produknya memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40%.

Baca juga:Beli Motor Listrik Subsidi di Aplikasi PLN Mobile, ini Caranya

“Jumlah perusahaan KBLBB roda dua per TKDN 40% hari ini 8 perusahaan untuk 13 model. Teman-teman manufaktur udah bisa akses,” ungkap Taufiek di Kantor Menko Marves Jakarta, Senin (20/3/23).

Berikut merek motor yang mendapatkan subsidi Rp7 juta per unitnya:

1. PT Wika Industri Manufaktur dengan produknya Gesits G1 A/T dengan nilai TKDN 46,73%
2. PT Terang Dunia Internusa dengan produknya United T1800 A/T (TKDN 56,89%), United TX3000 A/T (TKDN 57,19%) dan United TC1800 A/T (TTKDN 57,02%)
3. PT Smoot Motor Indonesia dengan produknya Smoot Elektrik Tempur (TKDN 47,61%) dan Smoot Elektrik Zuzu (TKDN 47,88%)

Baca juga:Wow! Subsidi Mobil Listrik RI Bikin Investor Tergiur

4. PT Volta Indonesia Semesta dengan produknya Volta 401 (TKDN 47,36%)
5. PT Juara Bike dengan produknya Selis E-Max (TKDN 53,69%) dan Selis Agats (TKDN 53,37%)
6. PT Triangle Motorindo dengan produknya Viar New Q1 (TKDN 50,26%)
7. PT Artas Rakata Indonesia dengan produknya RAKATA X5 (TKDN 54,17% dan RAKATA S9 (TKDN 55,78%)
8. PT Hartono Istana Teknologi dengan produknya Polytron PEV 30M1 A/T (TKDN 45,31%). (cnbc/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles