15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

YPHPA Ingatkan Pemprovsu Hentikan 3 ‘Dosa Besar’ Pendidikan

Medan, MISTAR.ID

Ketua Dewan Pembina Junaidi Mali Yayasan Peduli Hak Perempuan dan Anak (YPHPA), mengkritisi kurang seriusnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk menghapus 3 ‘dosa besar’ pendidikan, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman Kemendikbud, belum satupun kabupaten/kota di Sumut membentuk satuan tugas (Satgas), sesuai dengan regulasi tersebut.

Junaidi Malik menyatakan keprihatinannya terhadap kurangnya responsifitas Pemprov Sumut terhadap perlindungan anak.

Baca Juga: Peringatan Dini Potensi Bencana Hidrometeorologi di Sumut

“Ketidakresponsivan Pemprov Sumut terhadap regulasi ini mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap nasib anak-anak. YPHPA mendesak Penjabat Gubernur Sumut untuk segera meminta langkah konkret kepada pemerintah kabupaten/kota dalam membentuk satuan tugas di 33 kabupaten/kota,” tegas Junaidi Malik, Rabu (20/12/23).

YPHPA menilai, ketidakseriusan dalam mengatasi kekerasan akan berdampak pada generasi penerus.

Dalam konteks ini, YPHPA menekankan peran penting pemerintah, melibatkan orang tua, komite sekolah, dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah kekerasan di berbagai lapisan, termasuk di sekolah, rumah, dan masyarakat.

“Pemerintah harus bertanggungjawab menghentikan ketidakseriusan dalam melindungi anak-anak. Kekerasan dapat merusak masa depan generasi, dan jika tidak diatasi, Sumatera Utara akan kehilangan generasi penerusnya,” tegas Junaidi Malik.

Data nasional menunjukkan bahwa dari 38 provinsi, baru lima yang membentuk Satgas, dan dari 514 kabupaten/kota, hanya 62 daerah yang telah membentuk Satgas.

Baca Juga: Peringatan Dini Potensi Bencana Hidrometeorologi di Sumut

Sayangnya, meski Permendikbudristek sudah 4 bulan diluncurkan, namun sejumlah daerah masih kurang berinisiatif dalam memberikan perlindungan kepada anak di satuan pendidikan. Hal ini yang menjadi keprihatinan serius dari YPHPA.

Untuk diketahui, Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 dirancang khusus dengan tujuan menangani dan mencegah kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi di lingkungan pendidikan.

Selain itu, aturan ini dimaksudkan mendukung satuan pendidikan dalam menangani berbagai kasus kekerasan, termasuk yang terjadi secara daring, psikis, dan aspek lainnya, dengan memprioritaskan kepentingan korban. (Hutajulu/hm22)

Related Articles

Latest Articles