13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Kurikulum Merdeka Berlaku untuk Seluruh Sekolah se-Indonesia

Jakarta, MISTAR.ID

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024, Kurikulum Merdeka resmi diberlakukan untuk sekolah se-Indonesia di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan, diterapkannya Kurikulum Merdeka di sekolah se-Indonesia untuk meningkatkan kualitas pendidikan tanpa pandang kondisi perekonomian siswa dan orang tua, fisik, dan mental.

“Kurikulum Merdeka juga diharapkan mendukung guru sebagai peta dalam memberikan pembelajaran sesuai konteks murid dan sekolah,” ujar Anindito dilansir, Kamis (28/3/24).

Baca Juga : Implementasi Kurikulum Merdeka di Kabupaten Simalungun

Dia menjelaskan, Kurikulum Merdeka adalah kurikulum jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi siswa sebagai pelajar sepanjang hayat berkarakter Pancasila.

“Kurikulum Merdeka mencakup kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum. Struktur kurikulum meliputi intrakurikuler dan kokurikuler. Kegiatan kokurikuler minimal berupa proyek pemguatan profil Pancasila,” katanya.

Prinsip Kurikulum Merdeka

– Pengembangan karakter: pengembangan kompetensi spiritual, moral, sosial, dan emosional siswa lewat alokasi waktu khusus maupun terintegrasi dengan proses pembelajaran
– Fleksibel: dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi siswa, karakteristik sekolah, dan konteks lingkungan sosial budaya setempat
– Fokus pada muatan esensial: berpusat pada muatan yang paling diperlukan untuk mengembangkan kompetensi dan karakter siswa agar ia punya cukup waktu untuk melakukan pembelajaran yang mendalam dan bermakna

Related Articles

Latest Articles