12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Implementasi Kurikulum Merdeka di Kabupaten Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Frans Sipayung dan Resdin Purba guru di dua SD berbeda di Kecamatan Panei menanggapi penerapan Kurikulum Merdeka sejak diberlakukan di sekolah mereka mulai Juni 2023 lalu.

Sejak diluncurkan dan diperkenalkan ke publik, tak sedikit guru maupun peserta didik, apalagi orangtua dan masyarakat yang bertanya-tanya soal penerapan Kurikum Merdeka ini.

Jika ditelisik dari nama, kata Kurikulum Merdeka harusnya menghadirkan kebahagiaan.

Kurikulum dimaknai sebagai semua kegiatan yang diberikan sekolah yakni, dari pendidik ke peserta didik, sedangkan istilah merdeka dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti bebas, tidak terikat.

Secara harfiah, Kurikulum Merdeka dimaknai sebagai bentuk kebebasan pendidik dalam merancang perangkat pembelajaran untuk disampaikan kepada peserta didik.

Baca juga: Mau Diblokir di AS, TikTok Kembangkan Aplikasi Baru

Frans yang mengajar di kelas IV di SD Negeri 091287 Panei Tongah mengatakan, sejauh ini dia belum mendapat kesulitan dalam penerapan Kurikulum Merdeka kepada peserta didik.

“Mandiri belajar itu yang kita terapkan di sekolah. Artinya anak-anak itu kita ajak untuk (lebih) aktiflah dalam kegiatan proses belajar mengajar di dalam kelas, bukan guru yang aktif,” kata Frans beberapa waktu lalu.

“Misalnya apa potensi si anak. Nah, dari situ kita kembangkanlah potensi anak itu, jadi kita tahu apa maunya,” sambungnya.

Menurut Frans, di SD Negeri 091287 Panei Tongah, penerapan Kurikulum Merdeka dilaksanakan di kelas I dan IV. Ia menyampaikan hal itu kepada Mistar.id saat pelaksanaan ujian tengah semester, awal Maret 2024 lalu.

Resdin Purba, guru kelas 3 di SD Negeri 098082 Batu Dua Puluh juga mengungkapkan hal hampir serupa terkait awal penerapan Kurikulum Merdeka di sekolah tempat dia mengajar.

Related Articles

Latest Articles