21.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Kendaraan Bodong, ini Aturan Penghapusan Data Kendaraan

Jakarta, MISTAR.ID

Korlantas Polri segera menerapkan aturan menghapus data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.

Ketentuan yang tercantum yakni tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkan STNK mati selama dua tahun datanya akan dihapus dari kepolisian. Penertiban ini sudah terbit sejak 2009, namun baru akan diterapkan paling cepat 2023.

Apabila data kendaraan mobil atau motor yang sudah dihapus dari data, maka pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali. Kendaraan dianggap ilegal atau bodong, dan bagi yang kedapatan mengendarai kendaraan ilegal akan disita petugas polisi di lapangan.

Baca juga :Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Kembali Diberlakukan

“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus beberapa waktu lalu.

Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 74 Ayat 3 menyatakan “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.

Baca juga :STNK 5 Tahun Mati dan Tak Diperpanjang 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

“Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus,” tutup Yusri.

Related Articles

Latest Articles